FILIPINA

DPR Ini Setujui Aturan Kemudahan Pembayaran Pajak, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 10:00 WIB
DPR Ini Setujui Aturan Kemudahan Pembayaran Pajak, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui RUU yang akan mempermudah pembayaran pajak.

Ketua Komite Keuangan Joey Salceda mengatakan RUU tersebut akan memungkinkan wajib pajak membayar sekaligus mengajukan restitusi ke bank atau kantor resmi yang akan ditetapkan.

"Saat ini, wajib pajak hanya dapat mengajukan restitusi untuk individu pada tempat mereka terdaftar," katanya, dikutip pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Salceda mengatakan usulannya tentang kemudahan membayar pajak telah dituangkan dalam RUU DPR Nomor 53 tentang Kemudahan Membayar Pajak. RUU tersebut akan mengubah sejumlah ketentuan dalam UU 8424, seperti pada Bagian 51 soal pengajuan restitusi.

Dengan RUU, wajib pajak dimungkinkan mengajukan restitusi pajak melalui bank, pejabat distrik pendapatan, agen penagih, atau bendahara resmi kota atau kotamadya domisili.

Kemudian, revisi juga dilakukan pada Bagian 236 sehingga akan mewajibkan komisioner otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) memastikan ketersediaan fasilitas pendaftaran bagi wajib pajak yang tidak tinggal di Filipina.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

RUU DPR Nomor 53 yang diajukan Salceda memperoleh persetujuan dari seluruh anggota komite, tanpa ada yang menentangnya. Dalam pembahasannya, anggota DPR Ralph Recto meminta ada poin yang dikonsolidasikan karena terdapat sedikit perbedaan pandangan.

Selain itu, judul baru juga akan ditetapkan agar lebih menggambarkan tentang hak wajib pajak, yang secara eksplisit menyatakan wajib pajak tidak akan diminta membayar lebih dari jumlah yang ditentukan dan akan disampaikan tentang informasi yang mudah dipahami.

Recto melalui RUU DPR Nomor 2823 menuliskan beberapa hak wajib pajak seperti hak wajib pajak berhak diberi tahu tentang penilaian yang tertunda serta hak atas pernyataan sederhana agar lebih mudah dipahami. Salah satu perbedaan antara RUU Salceda dan Recto yakni Salceda mengusulkan untuk dibuat Kantor Advokat Wajib Pajak, yang memiliki mandat memastikan hak-hak wajib pajak dilindungi.

Dilansir newsinfo.inquirer.net, ini bukan kali pertama DPR berupaya memberikan kemudahan membayar pajak. Pada 25 Januari lalu, Komite Keuangan DPR dalam Kongres ke-18 juga mengusulkan RUU serupa, tapi tidak berhasil mendapat persetujuan Kongres. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump