FILIPINA

DPR Ini Setujui Aturan Kemudahan Pembayaran Pajak, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 10:00 WIB
DPR Ini Setujui Aturan Kemudahan Pembayaran Pajak, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui RUU yang akan mempermudah pembayaran pajak.

Ketua Komite Keuangan Joey Salceda mengatakan RUU tersebut akan memungkinkan wajib pajak membayar sekaligus mengajukan restitusi ke bank atau kantor resmi yang akan ditetapkan.

"Saat ini, wajib pajak hanya dapat mengajukan restitusi untuk individu pada tempat mereka terdaftar," katanya, dikutip pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Salceda mengatakan usulannya tentang kemudahan membayar pajak telah dituangkan dalam RUU DPR Nomor 53 tentang Kemudahan Membayar Pajak. RUU tersebut akan mengubah sejumlah ketentuan dalam UU 8424, seperti pada Bagian 51 soal pengajuan restitusi.

Dengan RUU, wajib pajak dimungkinkan mengajukan restitusi pajak melalui bank, pejabat distrik pendapatan, agen penagih, atau bendahara resmi kota atau kotamadya domisili.

Kemudian, revisi juga dilakukan pada Bagian 236 sehingga akan mewajibkan komisioner otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) memastikan ketersediaan fasilitas pendaftaran bagi wajib pajak yang tidak tinggal di Filipina.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

RUU DPR Nomor 53 yang diajukan Salceda memperoleh persetujuan dari seluruh anggota komite, tanpa ada yang menentangnya. Dalam pembahasannya, anggota DPR Ralph Recto meminta ada poin yang dikonsolidasikan karena terdapat sedikit perbedaan pandangan.

Selain itu, judul baru juga akan ditetapkan agar lebih menggambarkan tentang hak wajib pajak, yang secara eksplisit menyatakan wajib pajak tidak akan diminta membayar lebih dari jumlah yang ditentukan dan akan disampaikan tentang informasi yang mudah dipahami.

Recto melalui RUU DPR Nomor 2823 menuliskan beberapa hak wajib pajak seperti hak wajib pajak berhak diberi tahu tentang penilaian yang tertunda serta hak atas pernyataan sederhana agar lebih mudah dipahami. Salah satu perbedaan antara RUU Salceda dan Recto yakni Salceda mengusulkan untuk dibuat Kantor Advokat Wajib Pajak, yang memiliki mandat memastikan hak-hak wajib pajak dilindungi.

Dilansir newsinfo.inquirer.net, ini bukan kali pertama DPR berupaya memberikan kemudahan membayar pajak. Pada 25 Januari lalu, Komite Keuangan DPR dalam Kongres ke-18 juga mengusulkan RUU serupa, tapi tidak berhasil mendapat persetujuan Kongres. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?