KEBIJAKAN CUKAI

DPR Akhirnya Tunda Bahas Cukai Plastik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2016 | 16:24 WIB
DPR Akhirnya Tunda Bahas Cukai Plastik

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan mengenai cukai plastik yang kian tertunda di DPR menyebabkan penerapan kebijakan cukai plastik tidak bisa diberlakukan pada tahun 2016. Karena, pembahasan mengenai cukai plastik di DPR baru akan berlangsung pada tahun 2017.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah telah mengusulkan kepada DPR untuk segera membahas cukai plastik. Akibat penundaan itu, pemerintah kehilangan kesempatan untuk bisa meraup dana sebanyak Rp1 triliun melalui cukai plastik.

“Kami perlu menunggu, karena pembahasan cukai plastik ditunda-tunda. Tapi pemerintah sudah mengajukan usulan pembahasannya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/12).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Menurutnya penerimaan negara yang seharusnya didapat melalui penerapan kebijakan cukai plastik, bisa digantikan oleh penerimaan bea keluar yang berkisar Rp400 miliar, dan dari penerimaan lainnya. Karena bea keluar telah mengalami surplus, meskipun tidak terlihat signifikan.

Surplus bea keluar sudah sekitar Rp400 miliar dan penerimaan lainnya sudah senilai Rp600 miliar. Maka dari itu Heru mengharapkan pengumpulan dana dari penerimaan lain mampu menutupi kekurangannya itu.

“Sebetulnya pemerintah telah menyiapkan berbagai hal untuk melakukan pembahasan cukai di DPR, tapi akhirnya dibatalkan hingga tahun depan. Tidak masalah kehilangan potensi Rp1 triliun, mudah-mudahan nanti bisa dikompensasi dari penerimaan yang kecil-kecil,” ucapnya.

Ditjen Bea Cukai akan mencari langkah untuk bisa menutupi penerimaan negara yang seharusnya menerima penerimaan yang berasal dari cukai plastik sebesar Rp1 triliun. Penambahan dana sebesar Rp1 triliun tersebut tentu akan masuk sebagai penerimaan tambahan Ditjen Bea Cukai pada APBNP tahun 2016. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa