KEBIJAKAN CUKAI

DPR Akhirnya Tunda Bahas Cukai Plastik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2016 | 16:24 WIB
DPR Akhirnya Tunda Bahas Cukai Plastik

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan mengenai cukai plastik yang kian tertunda di DPR menyebabkan penerapan kebijakan cukai plastik tidak bisa diberlakukan pada tahun 2016. Karena, pembahasan mengenai cukai plastik di DPR baru akan berlangsung pada tahun 2017.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah telah mengusulkan kepada DPR untuk segera membahas cukai plastik. Akibat penundaan itu, pemerintah kehilangan kesempatan untuk bisa meraup dana sebanyak Rp1 triliun melalui cukai plastik.

“Kami perlu menunggu, karena pembahasan cukai plastik ditunda-tunda. Tapi pemerintah sudah mengajukan usulan pembahasannya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/12).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Menurutnya penerimaan negara yang seharusnya didapat melalui penerapan kebijakan cukai plastik, bisa digantikan oleh penerimaan bea keluar yang berkisar Rp400 miliar, dan dari penerimaan lainnya. Karena bea keluar telah mengalami surplus, meskipun tidak terlihat signifikan.

Surplus bea keluar sudah sekitar Rp400 miliar dan penerimaan lainnya sudah senilai Rp600 miliar. Maka dari itu Heru mengharapkan pengumpulan dana dari penerimaan lain mampu menutupi kekurangannya itu.

“Sebetulnya pemerintah telah menyiapkan berbagai hal untuk melakukan pembahasan cukai di DPR, tapi akhirnya dibatalkan hingga tahun depan. Tidak masalah kehilangan potensi Rp1 triliun, mudah-mudahan nanti bisa dikompensasi dari penerimaan yang kecil-kecil,” ucapnya.

Ditjen Bea Cukai akan mencari langkah untuk bisa menutupi penerimaan negara yang seharusnya menerima penerimaan yang berasal dari cukai plastik sebesar Rp1 triliun. Penambahan dana sebesar Rp1 triliun tersebut tentu akan masuk sebagai penerimaan tambahan Ditjen Bea Cukai pada APBNP tahun 2016. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?