JAKARTA, DDTCNews – DPR meminta Dirjen Pajak untuk menjelaskan langkah ke depan dalam menangani wajib pajak yang tercatat memiliki paradise papers. Karena DPR menilai wajib pajak terkait belum tentu bersalah dalam urusan kepatuhan pajak.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan paradise papers bisa menjadi indikasi adanya hal-hal yang disembunyikan kepada pemerintah. Namun, hal itu tidak serta menjadi bukti pasti adanya praktik penghindaran pajak yang melanggar ketentuan.
“Saya tidak bisa berspekulasi lebih jauh soal hal ini. Karena siapa pun yang menaruh uangnya di luar negeri tentunya memiliki agenda penting dalam hidupnya. Tapi Bu Menkeu dan timnya sedang menyelidiki agenda itu seperti apa,” paparnya dalam sebuah diskusi di Warung Daun Jakarta, Sabtu (11/11).
Menurutnya Ditjen Pajak perlu menjelaskan secara rinci mengenai berbagai rencana pemerintah dalam mengolah serta menyelidiki data pemilik paradise papers. Mengingat, peran DPR menjadi pengawas atas berbagai langkah yang dilakukan oleh pemerintah.
Maka dari itu, DPR berencana untuk membahas lebih lanjut mengenai terkuaknya data paradise papers bersama Ditjen Pajak. Pertemuan itu juga berkaitan dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan UU nomor 1 tahun 2017.
Meski sudah direncanakan, dia mengaku belum bisa menentukan tanggal yang tepat untuk menyelenggarakan pertemuan dengan Dirjen Pajak. Namun, dia hanya bisa memastikan pertemuan itu akan berlangsung setelah masa sidang ketiga tahun 2017.
Di samping itu, bocornya data kepemilikan paradise papers merupakan pembocoran dokoumen rahasia yang berskala besar melalui firma hukum Appleby dan Asiaciti Trust. Tak tanggung-tanggung, ada 13,4 juta dokumen yang berhasil dibocorkan termasuk beberapa nama WNI yang tercantum dalam paradise papers.
Sejauh ini, nama-nama WNI yang dikabarkan tercatat dalam kepemilikan paradise papers meliputi Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas T. Lembong. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.