PENGHINDARAN PAJAK

DPR akan Bahas Paradise Papers dengan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2017 | 16:29 WIB
DPR akan Bahas Paradise Papers dengan Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – DPR meminta Dirjen Pajak untuk menjelaskan langkah ke depan dalam menangani wajib pajak yang tercatat memiliki paradise papers. Karena DPR menilai wajib pajak terkait belum tentu bersalah dalam urusan kepatuhan pajak.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan paradise papers bisa menjadi indikasi adanya hal-hal yang disembunyikan kepada pemerintah. Namun, hal itu tidak serta menjadi bukti pasti adanya praktik penghindaran pajak yang melanggar ketentuan.

“Saya tidak bisa berspekulasi lebih jauh soal hal ini. Karena siapa pun yang menaruh uangnya di luar negeri tentunya memiliki agenda penting dalam hidupnya. Tapi Bu Menkeu dan timnya sedang menyelidiki agenda itu seperti apa,” paparnya dalam sebuah diskusi di Warung Daun Jakarta, Sabtu (11/11).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya Ditjen Pajak perlu menjelaskan secara rinci mengenai berbagai rencana pemerintah dalam mengolah serta menyelidiki data pemilik paradise papers. Mengingat, peran DPR menjadi pengawas atas berbagai langkah yang dilakukan oleh pemerintah.

Maka dari itu, DPR berencana untuk membahas lebih lanjut mengenai terkuaknya data paradise papers bersama Ditjen Pajak. Pertemuan itu juga berkaitan dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan UU nomor 1 tahun 2017.

Meski sudah direncanakan, dia mengaku belum bisa menentukan tanggal yang tepat untuk menyelenggarakan pertemuan dengan Dirjen Pajak. Namun, dia hanya bisa memastikan pertemuan itu akan berlangsung setelah masa sidang ketiga tahun 2017.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Di samping itu, bocornya data kepemilikan paradise papers merupakan pembocoran dokoumen rahasia yang berskala besar melalui firma hukum Appleby dan Asiaciti Trust. Tak tanggung-tanggung, ada 13,4 juta dokumen yang berhasil dibocorkan termasuk beberapa nama WNI yang tercantum dalam paradise papers.

Sejauh ini, nama-nama WNI yang dikabarkan tercatat dalam kepemilikan paradise papers meliputi Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas T. Lembong. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN