MAKEDONIA UTARA

Dorong Penggunaan Energi Ramah Lingkungan, Diskon Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 11:00 WIB
Dorong Penggunaan Energi Ramah Lingkungan, Diskon Pajak Disiapkan

Ilustrasi.

SKOPJE, DDTCNews – Pemerintah Makedonia Utara meluncurkan kebijakan pajak baru untuk konsumsi bahan bakar kendaraan serta memberikan diskon PPN untuk listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan.

Perdana Menteri (PM) Zoran Zaev mengatakan pemerintah akan memungut pajak lingkungan senilai €5,7 sen per liter BBM atau Rp9.800,00. Pemerintah belum menentukan tanggal implementasi pajak lingkungan tersebut, tetapi jenis pungutan akan diperluas dalam komoditas lain.

"Pajak ekologis harus diterapkan pada tahun-tahun mendatang untuk batu bara dan listrik yang dihasilkan dari batu bara," katanya, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada saat bersamaan, lanjut Zaev, pemerintah juga menyiapkan fasilitas PPN untuk konsumsi listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan. Menurutnya, otoritas mendapatkan tantangan besar untuk memperluas jangkauan penggunaan listrik dari sumber yang ramah lingkungan.

Dia menjelaskan biaya investasi pada pembangkit listrik dari dari energi terbarukan sangat besar dan memengaruhi nilai jual listrik ke masyarakat yang lebih mahal daripada sumber energi fosil seperti batu bara. Untuk itu, pemerintah melakukan kebijakan intervensi.

Pertama, pemerintah akan memastikan tarif listrik dari sumber energi terbarukan tidak akan naik pada tahun ini. Kedua, pemerintah akan memangkas tarif PPN listrik dari sumber yang ramah lingkungan dari 18% menjadi 5%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"PPN untuk listrik akan diturunkan menjadi 5% dari sebelumnya sebesar 18%. Insentif tersebut berlaku selama satu tahun," tutur Zaev.

Zaev menuturkan proyeksi tambahan penerimaan dari pungutan pajak lingkungan untuk konsumsi BBM mencapai €27,3 juta selama satu semester. Hasil pungutan tersebut akan didedikasikan pada investasi pembangkit listrik energi terbarukan.

"Dana tersebut [pajak lingkungan BBM] dimaksudkan untuk investasi pada energi terbarukan dan juga untuk mengimbangi kenaikan harga listrik dari kebijakan liberalisasi pasar penyedia listrik," ujarnya seperti dilansir balkangreenenergynews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2021 | 10:55 WIB

Terima kasih DDTC selalu memberikan informasi kebijakan perpajakan lain yang menarik. Sangat diharapkan kebijakan ini bisa diterapkan di negara kita untuk mendorong berkembangnya sumber energi yang terbarukan dan ramah lingkungan.

24 Juni 2021 | 10:55 WIB

Terima kasih DDTC selalu memberikan informasi kebijakan perpajakan lain yang menarik. Sangat diharapkan kebijakan ini bisa diterapkan di negara kita untuk mendorong berkembangnya sumber energi yang terbarukan dan ramah lingkungan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?