MAKEDONIA UTARA

Dorong Penggunaan Energi Ramah Lingkungan, Diskon Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 11:00 WIB
Dorong Penggunaan Energi Ramah Lingkungan, Diskon Pajak Disiapkan

Ilustrasi.

SKOPJE, DDTCNews – Pemerintah Makedonia Utara meluncurkan kebijakan pajak baru untuk konsumsi bahan bakar kendaraan serta memberikan diskon PPN untuk listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan.

Perdana Menteri (PM) Zoran Zaev mengatakan pemerintah akan memungut pajak lingkungan senilai €5,7 sen per liter BBM atau Rp9.800,00. Pemerintah belum menentukan tanggal implementasi pajak lingkungan tersebut, tetapi jenis pungutan akan diperluas dalam komoditas lain.

"Pajak ekologis harus diterapkan pada tahun-tahun mendatang untuk batu bara dan listrik yang dihasilkan dari batu bara," katanya, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada saat bersamaan, lanjut Zaev, pemerintah juga menyiapkan fasilitas PPN untuk konsumsi listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan. Menurutnya, otoritas mendapatkan tantangan besar untuk memperluas jangkauan penggunaan listrik dari sumber yang ramah lingkungan.

Dia menjelaskan biaya investasi pada pembangkit listrik dari dari energi terbarukan sangat besar dan memengaruhi nilai jual listrik ke masyarakat yang lebih mahal daripada sumber energi fosil seperti batu bara. Untuk itu, pemerintah melakukan kebijakan intervensi.

Pertama, pemerintah akan memastikan tarif listrik dari sumber energi terbarukan tidak akan naik pada tahun ini. Kedua, pemerintah akan memangkas tarif PPN listrik dari sumber yang ramah lingkungan dari 18% menjadi 5%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"PPN untuk listrik akan diturunkan menjadi 5% dari sebelumnya sebesar 18%. Insentif tersebut berlaku selama satu tahun," tutur Zaev.

Zaev menuturkan proyeksi tambahan penerimaan dari pungutan pajak lingkungan untuk konsumsi BBM mencapai €27,3 juta selama satu semester. Hasil pungutan tersebut akan didedikasikan pada investasi pembangkit listrik energi terbarukan.

"Dana tersebut [pajak lingkungan BBM] dimaksudkan untuk investasi pada energi terbarukan dan juga untuk mengimbangi kenaikan harga listrik dari kebijakan liberalisasi pasar penyedia listrik," ujarnya seperti dilansir balkangreenenergynews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2021 | 10:55 WIB

Terima kasih DDTC selalu memberikan informasi kebijakan perpajakan lain yang menarik. Sangat diharapkan kebijakan ini bisa diterapkan di negara kita untuk mendorong berkembangnya sumber energi yang terbarukan dan ramah lingkungan.

24 Juni 2021 | 10:55 WIB

Terima kasih DDTC selalu memberikan informasi kebijakan perpajakan lain yang menarik. Sangat diharapkan kebijakan ini bisa diterapkan di negara kita untuk mendorong berkembangnya sumber energi yang terbarukan dan ramah lingkungan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN