LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB
Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

JAKARTA, DDTCNews - Berkolaborasi dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), DDTC telah resmi menerbitkan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan pada akhir November 2024.

Untuk memperluas jangkauan pembaca sekaligus menjadi wujud konkret dari berbagi pengetahuan (sharing knowledge), sudah tersedia pula versi PDF buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Publik dapat mengunduhnya (download) di sini.

Sebagai kado awal 2025 sekaligus bahan pemantik diskusi di lingkup tax center dan akademisi pajak, DDTC akan membagikan 50 buku (hardcopy/fisik) Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan kepada anggota PERTAPSI.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Untuk berpeluang mendapatkan buku tersebut secara gratis, anggota PERTAPSI hanya perlu melakukan 2 hal sebagai berikut.

  1. Menyampaikan pendapat atau komentar pada kolom komentar berita ini. Adapun komentar bisa terkait dengan kuasa dan konsultan pajak, buku (setelah membaca versi PDF), perpajakan Indonesia, dan lain-lain.
  2. Mengisi formulir online melalui tautan https://bit.ly/BukuKuasaDanKonsultanPajakPERTAPSI.

Sebagai catatan, pembagian buku kali ini hanya berlaku bagi anggota PERTAPSI yang belum mendapatkan saat peluncuran pada 2024.

Penyampaian pendapat atau komentar serta pengisian formulir dilakukan paling lambat pada Senin, 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Nantinya, anggota PERTAPSI yang beruntung untuk mendapatkan buku tersebut akan dihubungi secara langsung oleh tim DDTC.

Baca Juga:
2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Sebagai informasi kembali, buku tersebut ditulis Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Adapun Darussalam merupakan Ketua Umum PERTAPSI dan Bawono adalah Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI.

Buku ini merupakan wujud komitmen untuk terus berkontribusi dalam dunia perpajakan Indonesia. Buku ini juga masih mengusung spirit Asia-Pacific Pro Bono Firm of The Year Award yang dimenangkan DDTC dari International Tax Review (ITR) London pada 2022 dan 2024.

Penyusunan buku berawal dari konsep officium nobile. Dalam konsep ini, kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia. Artinya, suatu profesi tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.

Baca Juga:
Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Konsep tersebut penting untuk memahami peran kuasa dan konsultan pajak dengan lebih tepat. Pemahaman itu berhubungan dengan perumusan regulasi atas profesi. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan optimalisasi dari perwujudan peran kuasa dan konsultan pajak.

Penulis menjabarkan setidaknya 4 peran kuasa dan konsultan pajak. Pertama, peran sebagai tax intermediary. Kedua, peran untuk mewakili wajib pajak. Ketiga, peran dalam perubahan dan kompleksitas ketentuan. Keempat, peran terhadap tingkat kepatuhan.

Grand Design Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak

Peran yang luas, strategis, dan mulia itu pada gilirannya menjustifikasi keterlibatan pemerintah dalam penyusunan grand design profesi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia dengan cara pandang visioner. Simak ‘Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak’.

Baca Juga:
Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Adapun desain tersebut haruslah berkepastian, menjamin prinsip equal treatment, serta mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan. Buku ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi.

Konstruksi model yang dimuat dalam buku ini dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta pengamatan atas fakta yang terjadi di lapangan.

Terlebih, tidak dimungkiri dalam situasi sekarang ini, kuasa dan konsultan pajak tengah berada pada era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.

Baca Juga:
Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Lantas, bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu pula buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan hadir.

Pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak harus mempertimbangkan konteks makro dan fiskal negara. Pertimbangan lain adalah diperlukan pengembangan pendidikan kompetensi perpajakan sebagai bidang keilmuan untuk membangun kepedulian pentingnya pajak bagi bangsa dan negara.

Atas dasar hasil kajian yang telah berlangsung sejak lama dan mendalam, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak?

Baca Juga:
Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Kedua, bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Ketiga, apakah klasifikasi keahlian berdasarkan pada Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini? Simak pula ‘Diperlukan Grand Design Pengaturan Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak’.

Buku setebal 224 (+x) halaman ini terdiri atas 10 bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, profesi kuasa dan konsultan pajak, peran, serta justifikasi untuk mengatur. Ketiga, pertimbangan dalam mengatur kuasa dan konsultan pajak. Keempat, landasan hukum kuasa dan konsultan pajak.

Kelima, konsep, model, dan komparasi pengaturan. Keenam, definisi jasa perpajakan dan pihak yang berhak memberikan. Ketujuh, kompetensi pihak yang memberikan jasa perpajakan. Kedelapan, praktik usaha. Kesembilan, sistem pengendalian mutu dan kode etik. Kesepuluh, penutup.

Baca Juga:
Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Dengan demikian, buku ini tidak hanya cocok untuk profesi kuasa dan konsultan pajak, tetapi juga pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi. Selain itu, akademisi serta masyarakat umum juga dapat menggunakan buku ini untuk memahami profesi kuasa dan konsultan pajak.

Jadi, tunggu apa lagi, sampaikan komentar Anda dan isi formulir online agar berkesempatan mendapatkan buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan.

Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 33 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Arif Y 07 Januari 2025 | 17:18 WIB

Selamat atas peluncuran Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Sekali lagi Buku ini menegaskan komitmen DDTC dalam mencapai visi dan misinya, yaitu salah satunya mengurangi asimetri informasi dalam dunia perpajakan. Semoga buku ini memberikan banyak pencerahan dan ilmu baru bagi para pembacanya. Selamat dan Sukses terus.

Benny Setiawan 07 Januari 2025 | 17:12 WIB

Kuasa WP tujuan utamanya membantu dan edukasi WP dalam melaksanakan hak n kewajiban perpajakan, bravo buku DDTC ini mencerahkan

Mohammad Fauzi Nugraha 07 Januari 2025 | 15:15 WIB

Buku ini membahas peran kuasa & konsultan pajak (KP) secara komprehensif, dimulai dari pembahasan mengenai profesi dan diakhiri mengenai kode etik. Idealnya jasa perpajakan dpt dilakukan oleh kuasa & KP dan juga pihak di luar mereka karena multidisiplin ilmu dan ketersediaan jml pihak yg dpt membantu kepatuhan WP masih sangat kurang. Kompetensi perpajakan utk kuasa & KP di Indonesia direkomendasikan terdiri dari 3 jalur: 1) Jalur prioritas (utk lulusan di bidang kompetensi dasar perpajakan). 2) Jalur penyetaraan (utk lulusan di luar bidang kompetensi) dilakukan melalui ujian sertifikasi. Seseorang yg telah memiliki kompetensi dasar perpajakan dan telah mempunyai pengalaman kerja sekian thn dpt mengambil kompetensi keahlian perpajakan shg pendekatan ujian sertifikasi tdk lagi berdasarkan pendekatan atas dasar jenis WP (Brevet). 3) Jalur penghargaan/rekognisi (bagi mantan/pensiunan dari DJP dan pihak yg mempunyai reputasi & pengalaman yg tdk diragukan lagi). Terima kasih DDTC.

Rumawi 07 Januari 2025 | 11:45 WIB

DDTC sangat berkontributif dalam literasi perpajakan. Semoga diajak menulis oleh DDTC terkait dengan putusan2 pengadilan perihal perpajakan. Terima kasih. Bravo DDTC.

Aries S 07 Januari 2025 | 11:29 WIB

Kontribusi DDTC sangat luar biasa terkait update peraturan & issue2 perpajakan terkini, ulasanya sangat memudahkan bagi pembaca untuk dapat memahami masalah dilapangan, luar biasa untuk DDTC...

Swara Aldy 07 Januari 2025 | 10:16 WIB

Salut buat Pak Danny dan Pak Darussalam. Semoga bisa jadi contoh buat yang lain. Pajak itu penting, edukasinya juga harus diutamakan. 👍👍

Wahyu Rizky N 07 Januari 2025 | 08:39 WIB

Buku dengan judul Kuasa dan Konsultan Pajak memberikan Gambaran dan perspektif baru bagi pembaca mengenai profesi konsultan pajak. Buku ini dikemas dengan menyajikan perbandingan pada aturan sebelumnya hingga aturan terbaru. Sehingga pembaca lebih mudah dalam menemukan konstek isi bacaan. Buku ini juga mengajak para profesi konsultan pajak untuk terus beradaptasi dengan dunia perkambangan terkini sehingga konsultan pajak dapat memberikan insight terbaiknya baik dari sisi klien maupun DJP sebagai pemangku kepentingan kebijakan.

Moh. Faisol 06 Januari 2025 | 23:33 WIB

Buku ini memberikan pencerahan bagi di dunia perpajakan khususnya profesi kuasa dan konsultan pajak baik dari sisi peran dan fungsinya sebagai dalam menjembatani kepentingan WP dan DJP ataupun sebaliknya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Lebih dari itu informasi lainnya adalah kompetensi yang harus dimiliki sebagai kuasa dan konsultan pajak menjadi penting dalam rangka memberikan service (jasa) yang terbaik kepada WP sesuai dengan standar mutu dan kode etik yang berlaku. Sajian pengalaman praktis konsultan pajak yang ada di berbagai negara menjadikan buku ini semakin kompleks dan layak dikonsumsi oleh praktisi perpajakan. Jayalah selalu DDTC dalam menebar dan mencerahkan semesta melaui informasi, edukasi, dan referensi perpajakan ter-update.

umi sulistiyanti 06 Januari 2025 | 21:52 WIB

Terimakasih Tim DDTC atas penerbitan buku yang berjudul "Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan perbandingan" yang sangat bermanfaat. Buku ini memberikan wawasan dan pengetahuan secara komprehensif mengenai profesi dan peran kuasa & konsultan pajak. Buku ini juga memberikan wawasan mengenai perbandingan kompetensi kuasa dan konsultan pajak yang ada di Indonesia dengan negara-negara lain.

Ester Vanessa 06 Januari 2025 | 21:17 WIB

Buku ini bermanfaat untuk mengetahui profesi konsultan pajak dalam menjalankan profesinya untuk kepentingan sistem perpajakan yang lebih baik lagi dalam mengikuti perkembangan ketentuan perpajakan yang semakin dinamis.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!