KINERJA PERINDUSTRIAN

Dorong Pemulihan, Industri Tekstil Diguyur Insentif Fiskal & Nonfiskal

Dian Kurniati | Jumat, 24 Desember 2021 | 17:00 WIB
Dorong Pemulihan, Industri Tekstil Diguyur Insentif Fiskal & Nonfiskal

Pengunjung melihat beberapa produk fesyen di ruangan Jakarta Fashion Hub, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung pemulihan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) setelah sempat tertekan selama pandemi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri TPT menjadi salah satu sektor yang mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan dukungan melalui kebijakan fiskal dan nonfiskal.

"Pemerintah terus berupaya mendukung peningkatan iklim investasi dan usaha dengan mengeluarkan beberapa kebijakan strategis baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal untuk meningkatkan kinerja industri TPT," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Agus mengatakan berbagai kebijakan dari sisi fiskal misalnya diimplementasikan melalui pemberian insentif fiskal melalui tax allowance dan tax holiday. Selain itu, pemerintah juga telah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%.

Terakhir, Kemenperin juga mengusulkan pemberian bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) atas impor bahan baku untuk industri TPT.

Sementara dari sisi nonfiskal, Agus menyebut upaya yang dilakukan seperti pengembangan neraca komoditas dan verifikasi kemampuan industri untuk memperbaiki rantai pasok bahan baku dan dukungan terhadap sektor industri kecil menengah (IKM) melalui pembangunan material center.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Kemudian, pemerintah juga berupaya melakukan pengendalian impor dan pengenaan trade remedies industri TPT sebagai langkah pengamanan pasar dalam negeri. Langkah yang dilakukan yakni melalui pemberian rekomendasi impor, pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Agus menyebut implementasi industri 4.0 untuk sektor tekstil dan busana juga berjalan melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan, penyiapan lighthouse industri 4.0, perbaikan alur aliran material melalui Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH), serta penyiapan Kawasan industri terpadu apparel park.

Secara bersamaan, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI), menurunkan harga gas, mendorong implementasi circular economy and sustainability pada industri TPT, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Selain itu, pemerintah akan terus mendorong percepatan implementasi perjanjian dagang free trade agreement (FTA) agar pasar industri TPT semakin meluas.

"Saya optimistis program dan kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi perusahaan industri TPT dalam rangka meningkatkan investasi, kinerja, dan produktivitas perusahaan," ujarnya.

Kontribusi industri TPT terhadap produk domestik bruto (PDB) sektor manufaktur tercatat sebesar 6,08% pada kuartal III/2021. Sementara itu, pertumbuhan industri TPT secara kuartalan juga mengalami perbaikan menjadi sebesar 4,27% dibandingkan dengan kuartal II/2021 sebesar 0,48%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP