KINERJA PERINDUSTRIAN

Dorong Pemulihan, Industri Tekstil Diguyur Insentif Fiskal & Nonfiskal

Dian Kurniati | Jumat, 24 Desember 2021 | 17:00 WIB
Dorong Pemulihan, Industri Tekstil Diguyur Insentif Fiskal & Nonfiskal

Pengunjung melihat beberapa produk fesyen di ruangan Jakarta Fashion Hub, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung pemulihan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) setelah sempat tertekan selama pandemi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri TPT menjadi salah satu sektor yang mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan dukungan melalui kebijakan fiskal dan nonfiskal.

"Pemerintah terus berupaya mendukung peningkatan iklim investasi dan usaha dengan mengeluarkan beberapa kebijakan strategis baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal untuk meningkatkan kinerja industri TPT," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Agus mengatakan berbagai kebijakan dari sisi fiskal misalnya diimplementasikan melalui pemberian insentif fiskal melalui tax allowance dan tax holiday. Selain itu, pemerintah juga telah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%.

Terakhir, Kemenperin juga mengusulkan pemberian bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) atas impor bahan baku untuk industri TPT.

Sementara dari sisi nonfiskal, Agus menyebut upaya yang dilakukan seperti pengembangan neraca komoditas dan verifikasi kemampuan industri untuk memperbaiki rantai pasok bahan baku dan dukungan terhadap sektor industri kecil menengah (IKM) melalui pembangunan material center.

Baca Juga:
Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Kemudian, pemerintah juga berupaya melakukan pengendalian impor dan pengenaan trade remedies industri TPT sebagai langkah pengamanan pasar dalam negeri. Langkah yang dilakukan yakni melalui pemberian rekomendasi impor, pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Agus menyebut implementasi industri 4.0 untuk sektor tekstil dan busana juga berjalan melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan, penyiapan lighthouse industri 4.0, perbaikan alur aliran material melalui Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH), serta penyiapan Kawasan industri terpadu apparel park.

Secara bersamaan, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI), menurunkan harga gas, mendorong implementasi circular economy and sustainability pada industri TPT, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Selain itu, pemerintah akan terus mendorong percepatan implementasi perjanjian dagang free trade agreement (FTA) agar pasar industri TPT semakin meluas.

"Saya optimistis program dan kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi perusahaan industri TPT dalam rangka meningkatkan investasi, kinerja, dan produktivitas perusahaan," ujarnya.

Kontribusi industri TPT terhadap produk domestik bruto (PDB) sektor manufaktur tercatat sebesar 6,08% pada kuartal III/2021. Sementara itu, pertumbuhan industri TPT secara kuartalan juga mengalami perbaikan menjadi sebesar 4,27% dibandingkan dengan kuartal II/2021 sebesar 0,48%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN