FASILITAS PERPAJAKAN

Dorong Pemulihan Ekonomi, DJBC Beri Fasilitas Kawasan Berikat Lagi

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juli 2020 | 16:45 WIB
Dorong Pemulihan Ekonomi, DJBC Beri Fasilitas Kawasan Berikat Lagi

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap memberikan izin fasilitas kawasan berikat untuk para pelaku usaha di tengah pandemi virus Corona.

Fasilitas kawasan berikat ini misalnya diberikan oleh Bea Cukai Jateng-DIY kepada PT Fuling Food Packaging Indonesia (FFPI). Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri mengatakan pemberian fasilitas diharapkan mendorong pemulihan ekonomi di Jateng dan Yogyakarta.

“Kalau nanti perusahaan mendapatkan perizinan ini maka harus taat terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku. Semoga dengan mendapatkan fasilitas ini dapat menjadi pendorong ekonomi di tengah pandemi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dalam proses pemberian fasilitas kawasan berikat, DJBC masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan virus Corona. Misalnya, pemaparan proses bisnis yang merupakan salah satu prosedur pemberian izin perlakuan tertentu dilakukan melalui konferensi video dari yang biasanya secara bertatap muka.

Amin mengatakan PT FFPI merupakan perusahaan produsen peralatan makanan dan minuman yang berproduksi di Kota Semarang. Produk yang dihasilkan perusahaan yang mendapat fasilitas tersebut juga berorientasi ekspor.

Dengan fasilitas kawasan berikat tersebut, PT FFPI bisa memperoleh penangguhan bea masuk dan tidak dipungut atas pajak dalam rangka impornya. Menurut Amin, fasilitas tersebut tidak hanya akan membantu industri untuk tumbuh, tetapi juga memberi dampak positif pada kegiatan ekonomi lain.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dampak positif itu seperti peningkatan investasi dan ekspor, penyerapan tenaga kerja, hingga terciptanya simpul kegiatan ekonomi di sekitar Jawa Tengah.

Asisten Manajer PT FFPI Jimmy Santoso mengatakan kapasitas produksi perusahaannya mencapai 800 ton per tahun, dengan harga bahan baku sekitar US$900 per ton. Dengan fasilitas kepabeanan tersebut, perusahaan dapat melakukan efisiensi biaya bahan baku hingga US$112,5 per ton atau US$90 juta per tahun.

“Dalam satu atau dua tahun ke depan, perusahaan juga berencana akan menginvestasikan US$3 juta atau setara Rp42,7 miliar, dan sekitar US$7 juta dalam sepuluh tahun ke depan," ujarnya.

PT FFPI menjadi perusahaan kesepuluh yang menerima izin kawasan berikat dari Bea Cukai Jateng-DIY pada tahun 2020. Adapun sembilan perusahaan lainnya yakni PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, PT Wanho Industries Indonesia, PT Masterkidz Indonesia, PT Hamana Works Tira Indonesia, dan PT Geomed Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?