KEBIJAKAN PAJAK

DJP Susun Aturan Administrasi Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Februari 2021 | 15:06 WIB
DJP Susun Aturan Administrasi Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun regulasi terkait dengan administrasi perpajakan untuk pelaku usaha bidang financial technology (Fintech), khususnya peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan untuk bisnis Fintech fokus pada penataan administrasi perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Menurut dia, rencana kebijakan yang tengah disusun akan berlaku untuk semua pihak yang terjun dalam bisnis Fintech, mulai dari penyedia platform, pemberi pinjaman (borrower), hingga peminjam (lender).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

"Untuk konteks perpajakan di Fintech, kami netral saja. Isu yang paling penting di sini adalah isu administrasi," katanya dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021).

Bonarsius memastikan tidak ada jenis pajak baru dalam rancangan aturan yang tengah disusun DJP. Dia menegaskan beleid yang akan dikeluarkan otoritas nanti akan memperjelas pajak terutang dari transaksi pelaku usaha di dunia Fintech.

Dia memberi contoh bila platform melakukan penyerahan jasa kepada debitur atau kreditur maka harus menerbitkan faktur pajak. Menurutnya, aturan yang sedang disusun akan memudahkan pemenuhan aspek administrasi perpajakan dari sisi PPN.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Kemudian, jika ada penghasilan dari transaksi peminjaman tentu terutang PPh. Bonarsius menyampaikan rancangan aturan tersebut akan menjadi payung hukum untuk tata cara pelaksanaan administrasi perpajakan yang akan memberikan kepastian bagi semua pelaku usaha.

"Ini sedang kita susun aturan yang mengatur aspek perpajakan PPh dan PPN untuk Fintech," terangnya.

Bonarsius menjamin aturan tersebut tidak akan membebani pelaku usaha dari sisi pemenuhan administrasi perpajakan. Payung hukum tersebut menjadi cara DJP untuk memastikan setiap pajak terutang dari transaksi Fintech dilaksanakan dengan tepat dan benar.

"Salah satu pengaturannya kalau ada penghasilan dari fasilitator, lender, dan peminjam itu tentu terutang PPh. Kalau ada penyerahan jasa maka terutang PPN. Nanti akan dibuat administrasinya sedemikian rupa sehingga menjadi mudah untuk dilaksanakan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Februari 2021 | 17:07 WIB

Aturan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku fintech terkait aspek perpajakannya serta sebagai sarana untuk memperkuat database bagi otoritas pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai