KEBIJAKAN PAJAK

DJP Susun Aturan Administrasi Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Februari 2021 | 15:06 WIB
DJP Susun Aturan Administrasi Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun regulasi terkait dengan administrasi perpajakan untuk pelaku usaha bidang financial technology (Fintech), khususnya peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan untuk bisnis Fintech fokus pada penataan administrasi perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Menurut dia, rencana kebijakan yang tengah disusun akan berlaku untuk semua pihak yang terjun dalam bisnis Fintech, mulai dari penyedia platform, pemberi pinjaman (borrower), hingga peminjam (lender).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Untuk konteks perpajakan di Fintech, kami netral saja. Isu yang paling penting di sini adalah isu administrasi," katanya dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021).

Bonarsius memastikan tidak ada jenis pajak baru dalam rancangan aturan yang tengah disusun DJP. Dia menegaskan beleid yang akan dikeluarkan otoritas nanti akan memperjelas pajak terutang dari transaksi pelaku usaha di dunia Fintech.

Dia memberi contoh bila platform melakukan penyerahan jasa kepada debitur atau kreditur maka harus menerbitkan faktur pajak. Menurutnya, aturan yang sedang disusun akan memudahkan pemenuhan aspek administrasi perpajakan dari sisi PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, jika ada penghasilan dari transaksi peminjaman tentu terutang PPh. Bonarsius menyampaikan rancangan aturan tersebut akan menjadi payung hukum untuk tata cara pelaksanaan administrasi perpajakan yang akan memberikan kepastian bagi semua pelaku usaha.

"Ini sedang kita susun aturan yang mengatur aspek perpajakan PPh dan PPN untuk Fintech," terangnya.

Bonarsius menjamin aturan tersebut tidak akan membebani pelaku usaha dari sisi pemenuhan administrasi perpajakan. Payung hukum tersebut menjadi cara DJP untuk memastikan setiap pajak terutang dari transaksi Fintech dilaksanakan dengan tepat dan benar.

"Salah satu pengaturannya kalau ada penghasilan dari fasilitator, lender, dan peminjam itu tentu terutang PPh. Kalau ada penyerahan jasa maka terutang PPN. Nanti akan dibuat administrasinya sedemikian rupa sehingga menjadi mudah untuk dilaksanakan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Februari 2021 | 17:07 WIB

Aturan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku fintech terkait aspek perpajakannya serta sebagai sarana untuk memperkuat database bagi otoritas pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra