Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun 3 strategi pengawasan wajib pajak yang bakal dijalankan tahun ini. Tujuannya, mengejar target penerimaan pajak 2022 sejumlah Rp1.265 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan pihaknya akan memanfaatkan data internal dan/atau eksternal yang memiliki success rate tinggi agar pengawasan berjalan efektif.
“Kemudian, penyesuaian kegiatan pengawasan wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Neilmaldrin, Rabu (16/2/2022).
Terakhir, otoritas akan memfokuskan kegiatan ekstensifikasi pada wajib pajak yang belum memiliki NPWP namun berpotensi memberikan tambahan penerimaan pajak.
Upaya tersebut akan mengarah kepada wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha online/offline dengan lokasi usaha yang belum memiliki NPWP.
“Atau memiliki NPWP namun berbeda dengan tempat di mana NPWP terdaftar [pemberian NPWP cabang], wajib pajak orang pribadi prominent people, dan sektor tertentu,” ujarnya.
Di sisi lain, Neilmaldrin pihaknya juga akan melanjutkan pengawasan berbasis kewilayahan. Kegiatan ekstensifikasi ini dilakukan bagi wajib pajak yang belum ber-NPWP pada zona pengawasan masing-masing account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama. (sap)
Tindak lanjut pengawasan kewilayahan terhadap wajib pajak yang belum ber-NPWP dilakukan bertahap melalui kegiatan ekstensifikasi, edukasi kewajiban perpajakan, surat penerbitan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), hingga usulan pemeriksaan.
Sementara itu, kegiatan intensifikasi dilakukan bagi wajib pajak yang sudah ber-NPWP pada zona pengawasan masing-masing AR pada KPP Pratama.
Neilmaldrin menyampaikan nantinya pengawasan kewilayahan terhadap WP yang sudah ber-NPWP meliputi pengawasan dengan memperhatikan karakteristik usaha, peredaran bruto tertentu, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Namun dalam hal wajib pajak tidak patuh dilakukan pengawasan SP2DK hingga usulan pemeriksaan,” ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Optimalisasi penerimaan negara dapat dilakukan dengan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi berkaitan dengan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum ber-NPWP, sedangkan intensifikasi berkaitan dengan penggalian penerimaan pajak terhadap wajib pajak yang sudah ber-NPWP atau sudah terdaftar dalam sistem administrasi DJP