PENGAWASAN PAJAK

DJP Siapkan 3 Strategi Pengawasan Wajib Pajak, Simak Detailnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 17:15 WIB
DJP Siapkan 3 Strategi Pengawasan Wajib Pajak, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun 3 strategi pengawasan wajib pajak yang bakal dijalankan tahun ini. Tujuannya, mengejar target penerimaan pajak 2022 sejumlah Rp1.265 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan pihaknya akan memanfaatkan data internal dan/atau eksternal yang memiliki success rate tinggi agar pengawasan berjalan efektif.

“Kemudian, penyesuaian kegiatan pengawasan wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Neilmaldrin, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Terakhir, otoritas akan memfokuskan kegiatan ekstensifikasi pada wajib pajak yang belum memiliki NPWP namun berpotensi memberikan tambahan penerimaan pajak.

Upaya tersebut akan mengarah kepada wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha online/offline dengan lokasi usaha yang belum memiliki NPWP.

“Atau memiliki NPWP namun berbeda dengan tempat di mana NPWP terdaftar [pemberian NPWP cabang], wajib pajak orang pribadi prominent people, dan sektor tertentu,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, Neilmaldrin pihaknya juga akan melanjutkan pengawasan berbasis kewilayahan. Kegiatan ekstensifikasi ini dilakukan bagi wajib pajak yang belum ber-NPWP pada zona pengawasan masing-masing account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama. (sap)

Tindak lanjut pengawasan kewilayahan terhadap wajib pajak yang belum ber-NPWP dilakukan bertahap melalui kegiatan ekstensifikasi, edukasi kewajiban perpajakan, surat penerbitan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), hingga usulan pemeriksaan.

Sementara itu, kegiatan intensifikasi dilakukan bagi wajib pajak yang sudah ber-NPWP pada zona pengawasan masing-masing AR pada KPP Pratama.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Neilmaldrin menyampaikan nantinya pengawasan kewilayahan terhadap WP yang sudah ber-NPWP meliputi pengawasan dengan memperhatikan karakteristik usaha, peredaran bruto tertentu, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Namun dalam hal wajib pajak tidak patuh dilakukan pengawasan SP2DK hingga usulan pemeriksaan,” ujarnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 16 Februari 2022 | 23:12 WIB

Optimalisasi penerimaan negara dapat dilakukan dengan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi berkaitan dengan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum ber-NPWP, sedangkan intensifikasi berkaitan dengan penggalian penerimaan pajak terhadap wajib pajak yang sudah ber-NPWP atau sudah terdaftar dalam sistem administrasi DJP

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu