PENGAWASAN PAJAK

DJP Siapkan 3 Strategi Pengawasan Wajib Pajak, Simak Detailnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 17:15 WIB
DJP Siapkan 3 Strategi Pengawasan Wajib Pajak, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun 3 strategi pengawasan wajib pajak yang bakal dijalankan tahun ini. Tujuannya, mengejar target penerimaan pajak 2022 sejumlah Rp1.265 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan pihaknya akan memanfaatkan data internal dan/atau eksternal yang memiliki success rate tinggi agar pengawasan berjalan efektif.

“Kemudian, penyesuaian kegiatan pengawasan wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Neilmaldrin, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Terakhir, otoritas akan memfokuskan kegiatan ekstensifikasi pada wajib pajak yang belum memiliki NPWP namun berpotensi memberikan tambahan penerimaan pajak.

Upaya tersebut akan mengarah kepada wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha online/offline dengan lokasi usaha yang belum memiliki NPWP.

“Atau memiliki NPWP namun berbeda dengan tempat di mana NPWP terdaftar [pemberian NPWP cabang], wajib pajak orang pribadi prominent people, dan sektor tertentu,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Di sisi lain, Neilmaldrin pihaknya juga akan melanjutkan pengawasan berbasis kewilayahan. Kegiatan ekstensifikasi ini dilakukan bagi wajib pajak yang belum ber-NPWP pada zona pengawasan masing-masing account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama. (sap)

Tindak lanjut pengawasan kewilayahan terhadap wajib pajak yang belum ber-NPWP dilakukan bertahap melalui kegiatan ekstensifikasi, edukasi kewajiban perpajakan, surat penerbitan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), hingga usulan pemeriksaan.

Sementara itu, kegiatan intensifikasi dilakukan bagi wajib pajak yang sudah ber-NPWP pada zona pengawasan masing-masing AR pada KPP Pratama.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Neilmaldrin menyampaikan nantinya pengawasan kewilayahan terhadap WP yang sudah ber-NPWP meliputi pengawasan dengan memperhatikan karakteristik usaha, peredaran bruto tertentu, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Namun dalam hal wajib pajak tidak patuh dilakukan pengawasan SP2DK hingga usulan pemeriksaan,” ujarnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 16 Februari 2022 | 23:12 WIB

Optimalisasi penerimaan negara dapat dilakukan dengan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi berkaitan dengan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum ber-NPWP, sedangkan intensifikasi berkaitan dengan penggalian penerimaan pajak terhadap wajib pajak yang sudah ber-NPWP atau sudah terdaftar dalam sistem administrasi DJP

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?