ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB
DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) akan makin mudah ke depannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan penerapan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan turut berpengaruh pada skema prepopulated data terkait dengan SPT.

“Nantinya pengisiannya pun akan lebih dimudahkan karena data-data yang kita miliki di Direktorat Jenderal Pajak, misalnya data bukti potong, … itu sudah akan ada di SPT,” ujarnya dalam sebuah program bertajuk Reformasi Perpajakan & NIK sebagai NPWP, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Dwi memberi contoh saat seorang karyawan perusahaan juga mendapatkan honor dari kegiatan lain, seperti menjadi pembawa acara atau moderator. Bukti potong pajak atas honor tersebut akan masuk ke dalam sistem sehingga hanya perlu dikonfirmasi oleh wajib pajak.

“Tinggal lihat, ‘Oh, ini benar data saya’. Kalau setuju tinggak klik send. Kalau tadi, ‘Oh, ini ada yangbelum dimuat’, bisa ditambahkan. Kalau, ‘Aduh, ini bukan punya saya’, bisa juga dihapuskan. Semudah itu nanti,” ujar Dwi.

Dalam situasi tersebut, rekapitulasi dari wajib pajak kemungkinan hanya diperlukan untuk pengecekan. “Sepanjang datanya sudah masuk ke kami dari para pemberi kerja, itu akan ada,” imbuh Dwi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, merujuk pada laporan terbaru Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) bertajuk Tax Administration 2023, sekitar 87,9% dari total otoritas pajak yang disurvei telah menyediakan fitur SPT prepopulated untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi.

"Dalam bentuknya yang paling canggih, SPT telah terisi lengkap secara otomatis atas sebagian besar jenis penghasilan yang terutang PPh orang pribadi," tulis OECD dalam laporannya. Simak ‘OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?