ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB
DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) akan makin mudah ke depannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan penerapan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan turut berpengaruh pada skema prepopulated data terkait dengan SPT.

“Nantinya pengisiannya pun akan lebih dimudahkan karena data-data yang kita miliki di Direktorat Jenderal Pajak, misalnya data bukti potong, … itu sudah akan ada di SPT,” ujarnya dalam sebuah program bertajuk Reformasi Perpajakan & NIK sebagai NPWP, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dwi memberi contoh saat seorang karyawan perusahaan juga mendapatkan honor dari kegiatan lain, seperti menjadi pembawa acara atau moderator. Bukti potong pajak atas honor tersebut akan masuk ke dalam sistem sehingga hanya perlu dikonfirmasi oleh wajib pajak.

“Tinggal lihat, ‘Oh, ini benar data saya’. Kalau setuju tinggak klik send. Kalau tadi, ‘Oh, ini ada yangbelum dimuat’, bisa ditambahkan. Kalau, ‘Aduh, ini bukan punya saya’, bisa juga dihapuskan. Semudah itu nanti,” ujar Dwi.

Dalam situasi tersebut, rekapitulasi dari wajib pajak kemungkinan hanya diperlukan untuk pengecekan. “Sepanjang datanya sudah masuk ke kami dari para pemberi kerja, itu akan ada,” imbuh Dwi.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebagai informasi, merujuk pada laporan terbaru Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) bertajuk Tax Administration 2023, sekitar 87,9% dari total otoritas pajak yang disurvei telah menyediakan fitur SPT prepopulated untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi.

"Dalam bentuknya yang paling canggih, SPT telah terisi lengkap secara otomatis atas sebagian besar jenis penghasilan yang terutang PPh orang pribadi," tulis OECD dalam laporannya. Simak ‘OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN