PP 49/2022

DJP Sampaikan Poin-Poin yang Diatur PP 49/2022 tentang Fasilitas PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 09:45 WIB
DJP Sampaikan Poin-Poin yang Diatur PP 49/2022 tentang Fasilitas PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 yang mengatur lebih terperinci pemberian fasilitas PPN dan PPnBM.

Ditjen Pajak (DJP) lantas merilis pernyataan resmi berkaitan dengan beleid yang mulai diundangkan per 12 Desember 2022 ini. PP 49/2022 ini disebut menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan tentang pemberian fasilitas PPN dan PPnBM, sekaligus sebagai aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kami tegaskan bahwa aturan turunan UU 7/2021 tentang HPP ini tetap mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang saat ini berlaku," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Neilmaldrin Noor, dalam keterangan pers, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudahan perpajakan yang diatur dalam PP 49/2022 ini, antara lain, pertama, objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Objek yang dimaksud adalah vaksin polio, buku dan kitab suci, mesin dan peralatan pabrik, barang hasil keluaran dan perikanan, ternak, bibit dan/atau benih, pakan dan bahan bakar, listrik, air bersih, senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/Polri, serta satuan rumah susun milik.

Kedua, objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN tetap tidak dipungut PPN. Objek yang dimaksud, antara lain alat angkutan di air dan alat angkutan di udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal penangkap ikan, pesawat udara, serta barang untuk penyandang disabilitas.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, ada juga barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu, serta barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE).

Ketentuan lainnya, untuk barang dan jasa yang semula bukan merupakan barang kena pajak (non-BKP) dan bukan jasa kena pajak (non-JKP) diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Barang dan jasa tersebut, pertama, barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran dengan kriteria dan/atau perincian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP 49/2022, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kedua, gula konsumsi dalam bentuk kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketiga, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Keempat, minyak mentah, gas bumi (gas yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas, dan compressed natural gas), panas bumi, serta hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, serta bijih mineral tertentu, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kelima, emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.

Neilmaldrin menambahkan, atas kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut ini ke depannya akan terus dievaluasi oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2022. Namun, ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April sampai dengan sebelum berlakunya PP 49/2022 ini mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Setelah PP 49/2022 berlaku maka PP 146/2000 s.t.d.d. PP 38/2003, PP 81/2015 s.t.d.d. PP 48/2020, PP 40/2015 s.t.d.d. PP 58/2021, dan PP 50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Akan tetapi, peraturan pelaksanaan dari PP-PP yang dicabut tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini," kata Neilmaldrin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra