Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan pengawasan kepatuhan wajib pajak terus dijalankan, tidak terkecuali untuk peserta amnesti pajak.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan pegawai DJP tetap melakukan pengawasan kepada wajib pajak (WP) peserta amnesti pajak. Kebijakan work from home (WFH) yang berlaku, menurutnya, tidak menjadi penghalang tugas fiskus.
“Meski WFH, sistem informasi DJP memungkinkan pegawai DJP untuk melakukan pengawasan kepatuhan WP," katanya, Kamis (30/4/2020).
Interaksi dengan WP peserta amnesti pajak pada masa pandemi Covid-19 dilakukan melalui beberapa saluran. Salah satu yang sudah dilakukan adalah mengirim email blast kepada WP terkait pelaporan penempatan harta bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan.
Email blast kepada 539.000 dari 972.000 peserta amnesti pajak telah dikirim pada Maret 2020. Email blast berisi terkait imbauan pelaporan penempatan harta bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan. Simak artikel ‘DJP Kirim 'Surat Cinta' untuk 55% Peserta Amnesti Pajak, Anda Dapat?’.
Pola interaksi fiskus dengan WP tersebut tidak hanya berlaku untuk peserta amnesti pajak. WP diluar peserta tax amnesty juga mendapatkan perlakuan serupa, melalui penggunaan teknologi. Pengawasan khususnya dilakukan pada masa penyampaian SPT tahunan.
"Pengawasan termasuk mengingatkan untuk menyampaikan SPT," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepatuhan formal WP peserta amnesti pajak tetap terjaga. Data hingga Rabu (29/4/2020) menunjukan peserta amnesti pajak yang telah menyampaikan SPT sekitar 933.000 WP atau 96% dari total peserta yang sejumlah 972.000 WP. Simak artikel ‘Kata DJP, 96% Peserta Amnesti Pajak Sudah Lapor SPT. Anda Sudah?’.
Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, pelaporan SPT tahunan hingga Rabu (29/4/2020) pagi tercatat sebanyak 10,43 juta. Jumlah SPT tahunan yang masuk ini masih turun sekitar 12,95% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,99 juta SPT tahunan.
Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 10,07 juta atau mengambil porsi 96,54%. Meskipun jumlah SPT yang masuk masih turun 10,14%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,52%.
Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 360.838 atau turun 54% dibandingkan posisi per 29 April 2019 sebanyak 776.738. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,48% pada tahun lalu menjadi 3,42% pada tahun ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.