KEPATUHAN PAJAK

DJP: Pengawasan Kepatuhan WP Terus Berjalan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 April 2020 | 11:25 WIB
DJP: Pengawasan Kepatuhan WP Terus Berjalan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan pengawasan kepatuhan wajib pajak terus dijalankan, tidak terkecuali untuk peserta amnesti pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan pegawai DJP tetap melakukan pengawasan kepada wajib pajak (WP) peserta amnesti pajak. Kebijakan work from home (WFH) yang berlaku, menurutnya, tidak menjadi penghalang tugas fiskus.

“Meski WFH, sistem informasi DJP memungkinkan pegawai DJP untuk melakukan pengawasan kepatuhan WP," katanya, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Interaksi dengan WP peserta amnesti pajak pada masa pandemi Covid-19 dilakukan melalui beberapa saluran. Salah satu yang sudah dilakukan adalah mengirim email blast kepada WP terkait pelaporan penempatan harta bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan.

Email blast kepada 539.000 dari 972.000 peserta amnesti pajak telah dikirim pada Maret 2020. Email blast berisi terkait imbauan pelaporan penempatan harta bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan. Simak artikel ‘DJP Kirim 'Surat Cinta' untuk 55% Peserta Amnesti Pajak, Anda Dapat?’.

Pola interaksi fiskus dengan WP tersebut tidak hanya berlaku untuk peserta amnesti pajak. WP diluar peserta tax amnesty juga mendapatkan perlakuan serupa, melalui penggunaan teknologi. Pengawasan khususnya dilakukan pada masa penyampaian SPT tahunan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Pengawasan termasuk mengingatkan untuk menyampaikan SPT," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kepatuhan formal WP peserta amnesti pajak tetap terjaga. Data hingga Rabu (29/4/2020) menunjukan peserta amnesti pajak yang telah menyampaikan SPT sekitar 933.000 WP atau 96% dari total peserta yang sejumlah 972.000 WP. Simak artikel ‘Kata DJP, 96% Peserta Amnesti Pajak Sudah Lapor SPT. Anda Sudah?’.

Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, pelaporan SPT tahunan hingga Rabu (29/4/2020) pagi tercatat sebanyak 10,43 juta. Jumlah SPT tahunan yang masuk ini masih turun sekitar 12,95% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,99 juta SPT tahunan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 10,07 juta atau mengambil porsi 96,54%. Meskipun jumlah SPT yang masuk masih turun 10,14%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,52%.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 360.838 atau turun 54% dibandingkan posisi per 29 April 2019 sebanyak 776.738. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,48% pada tahun lalu menjadi 3,42% pada tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra