BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengawasan Kepatuhan Terhadap WP Tidak Seragam Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 08:36 WIB
DJP: Pengawasan Kepatuhan Terhadap WP Tidak Seragam Lagi

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Diterapkannya pengawasan kepatuhan berbasis risiko atau compliance risk management (CRM) akan membuat perlakuan terhadap wajib pajak (WP) tidak seragam lagi. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (16/9/2019).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam model pengawasan yang lama, semua WP diperlakukan secara seragam sehingga menimbulkan ketidakadilan antara WP patuh dan WP tidak patuh.

“CRM memungkinkan otoritas membangun profil risiko WP secara lebih canggih dan akurat. Dengan profil risiko yang semakin canggih tersebut DJP dapat melayani WP secara lebih spesifik disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan WP yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kepada WP yang ingin patuh, DJP akan membantu agar mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Sebaliknya, kepada WP yang dengan sengaja menolak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, DJP akan tegas menindak sesuai ketentuan.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti tentang kebijakan cukai di Indonesia. Otoritas membantah jika ekstensifikasi cukai di Tanah Air dikatakan tertinggal. Menurut otoritas, penentuan objek cukai baru butuh pertimbangan matang dan disesuaikan dengan karakteristik negara.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pengelolaan Sumber Daya

Paradigma baru yang ada dalam CRM pada gilirannya menggantikan cara pandang lama bahwa antara WP dan DJP terdapat sikap saling tidak percaya dan curiga. Hal tersebut dapat menghambat terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

Selain itu, penerapan pengawasan berbasis risiko diyajini akan membantu otoritas dalam melayani WP dengan lebih adil dan transparan. Otoritas juga bisa mengelola sumber daya secara lebih efektif dan efisien sehingga dapat membantu mewujudkan kepatuhan yang lebih optimal dan berkelanjutan.

  • Tidak Harus Sama

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengungkapkan dalam konteks ekstensifikasi barang kena cukai, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek. Beberapa aspek itu tidak terkecuali terkait dengan industri, budaya, sosial ekonomi, dan lingkungan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Jadi, tidak bisa setiap negara harus sama. Tapi kita juga mencermati best practice secara internasional,” katanya.

  • Alasan Kenaikan Tarif

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan otoritas untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata sebesar 23% pada 2020.

Pertama, kenaikan produksi rokok yang mencapai 3%. Kedua, naiknya produksi rokok memberikan efek yang tidak bagus untuk kesehatan. Apalagi, angka prevalensinya naik 1% dari dari 32,8% ke 33,8%. Ketiga, harga transaksi pasar berada di posisi 10,2% di atas harga jual eceran.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Larangan Transaksi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal kembali mengupayakan pelarangan transaksi uang tunai di atas Rp 100 juta menjadi undang-undang. Ketentuan akan termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan rencana pembahasan RUU sudah dilakukan pada awal tahun lalu. Namun, PPATK belum membahas secara intensif dengan DPR karena situasi politik yang dinilai kurang stabil.

“RUU ini seharusnya bisa menjadi UU sebagai metode preventif dan mengurangi tindak pidana pencucian uang dan penyuapan yang akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan [OTT] KPK,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar