BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Jelaskan Bupot PPh Bunga Deposito, Perpanjangan SPT Harus Jelas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 April 2023 | 08:35 WIB
DJP Jelaskan Bupot PPh Bunga Deposito, Perpanjangan SPT Harus Jelas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberi penjelasan mengenai bukti potong (bupot) atas penghasilan berupa bunga deposito. Penjelasan yang diberikan otoritas ini mendapat respons cukup ramai dari netizen sepanjang pekan ini.

Dokumen yang digunakan untuk pemotongan PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan berdasarkan pada Pasal 5 PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan atas bunga deposito adalah dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Dokumen tersebut dibuat oleh pemotong/pemungut PPh (bank) menggunakan sarana yang dimiliki oleh bank,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu.

“Kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar,” bunyi penggalan definisi yang termuat dalam PER-24/PJ/2021.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Lantas apa saja dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi? Simak artikel lengkapnya, 'Soal Bukti Potong PPh Bunga Deposito, Begini Kata Ditjen Pajak'.

Selanjutnya, ada pembahasan mengenai perpanjangan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Seperti diketahui, wajib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu.

Namun, perlu dicatat bahwa wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas harus menyebutkan alasan saat mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kewajiban penyebutan alasan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PER-21/PJ/2009. Selain alasan perpanjangan, wajib pajak juga perlu melakukan perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

“Serta melampirkan lampiran sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2 PER-21/PJ/2009,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter.

Apa saja lampiran yang dimaksud? Baca artikel lengkapnya, 'Perpanjangan SPT Tahunan, Ditjen Pajak: Harus Ada Alasan yang Jelas'.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain 2 topik di atas, ada sejumlah pembahasan yang cukup ramai diperbincangkan oleh warganet dalam seminggu terakhir. Berikut ini adalah 5 artikel populer yang menarik untuk disimak kembali.

1. Terapkan Coretax System, Kemenkeu Bakal Terbitkan Sejumlah Regulasi

Kementerian Keuangan berencana menerbitkan sejumlah regulasi yang diperlukan untuk implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berbagai regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan. Menurutnya, berbagai regulasi itu diperlukan untuk memastikan implementasi pembaruan PSIAP berjalan dengan baik.

"Untuk implementasi PSIAP, saat ini kami sedang menyusun berbagai regulasi yang diperlukan," katanya.

2. Ada e-PSPT, DJP Tegaskan Aturan Perpanjangan SPT Tahunan Tak Berubah

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

DJP menegaskan kehadiran fitur Perpanjangan SPT Tahunan elektronik atau e-PSPT tidak mengubah ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan yang sudah berlaku.

Fitur e-PSPT pada DJP Online merupakan sarana baru yang disiapkan DJP untuk memfasilitasi wajib pajak yang hendak mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara daring.

"Sehingga ketentuannya masih sama seperti jika menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis ke KPP terdaftar sesuai Pasal 13 hingga Pasal 16 PMK 243/2014 dan Pasal 16A PMK 9/2018," sebut DJP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

3. Baru Dilantik, Ketua Komwasjak Janji akan Bela Kepentingan Wajib Pajak

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) yang baru dilantik, Amien Sunaryadi, mengatakan lembaga yang dipimpinnya didirikan untuk mewakili kepentingan wajib pajak.

Komwasjak, ujar Amien, dibentuk oleh menteri keuangan dan bersifat independen terhadap instansi yang diawasi, yakni DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Komwasjak memberikan saran strategis kepada menteri keuangan dengan lebih mengambil sudut pandang wajib pajak," ujar Amien dalam Komwasjak Mendengar yang digelar di Universitas Tarumanagara.

4. Sudah Terima 12,5 Juta SPT Tahunan, Kemenkeu: Kepatuhan WP Membaik

DJP telah menerima sekitar 12,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 12 April 2023, atau tumbuh 3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan membaiknya kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh kemudahan yang diberikan otoritas pajak.

"Dengan kemajuan teknologi, kami berusaha untuk lebih mendekatkan diri dengan wajib pajak. Salah satunya dengan mempermudah saluran penyampaian SPT," katanya.

5. Butuh Layanan Pajak? Catat, Semua KPP Libur Lebaran 19-25 April 2023

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Wajib pajak kembali diingatkan bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) bakal ditiadakan selama 19-25 April 2023.

Keputusan tersebut diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang periode cuti bersama Lebaran 2023.

"Silakan sesuaikan waktu kunjungan ya. Wajib pajak bisa kembali mengunjungi KPP mulai 26 April 2023," ujar contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar