SE-05/PJ/2022

DJP Bisa Undang WP Untuk Bahas SP2DK di KPP, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Mei 2023 | 14:00 WIB
DJP Bisa Undang WP Untuk Bahas SP2DK di KPP, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) dapat mengundang wajib pajak penerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) untuk melakukan pembahasan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, pembahasan adalah kegiatan untuk membahas data dan keterangan dengan wajib pajak serta untuk memberikan arahan atau saran oleh KPP terkait pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

"Surat undangan pembahasan disampaikan kepada wajib pajak dengan cara ... dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan menggunakan jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP," bunyi SE-05/PJ/2023, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wajib pajak yang diundang untuk menghadiri pembahasan antara lain adalah wajib pajak badan yang saat dilakukan kunjungan sudah tidak ditemukan dan berdasarkan keterangan pengelola gedung atau RT/RW setempat sudah tidak diketahui keberadaannya.

Undangan pembahasan juga disampaikan kepada wajib pajak badan yang saat dilakukan kunjungan diketahui sudah tidak aktif atau dibubarkan berdasarkan akta pembubaran yang sah.

Selanjutnya, undangan pembahasan juga disampaikan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan penjelasan atas SP2DK dan tidak dapat dilakukan kunjungan, menolak untuk dikunjungi, atau tidak memberikan penjelasan saat dikunjungi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Terakhir, undangan pembahasan juga disampaikan bila penelitian atas penjelasan wajib pajak belum dapat menghasilkan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut.

Bila wajib pajak tidak bersedia menerima surat undangan atau pembahasan tidak dapat dilakukan, wajib pajak bakal dianggap tidak menghadiri pembahasan dan ketidakhadiran tersebut dituangkan dalam berita acara.

Untuk diketahui, SP2DK diterbitkan oleh KPP dalam rangka pelaksanaan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan