SE-05/PJ/2022

DJP Bisa Undang WP Untuk Bahas SP2DK di KPP, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Mei 2023 | 14:00 WIB
DJP Bisa Undang WP Untuk Bahas SP2DK di KPP, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) dapat mengundang wajib pajak penerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) untuk melakukan pembahasan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, pembahasan adalah kegiatan untuk membahas data dan keterangan dengan wajib pajak serta untuk memberikan arahan atau saran oleh KPP terkait pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

"Surat undangan pembahasan disampaikan kepada wajib pajak dengan cara ... dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan menggunakan jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP," bunyi SE-05/PJ/2023, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Wajib pajak yang diundang untuk menghadiri pembahasan antara lain adalah wajib pajak badan yang saat dilakukan kunjungan sudah tidak ditemukan dan berdasarkan keterangan pengelola gedung atau RT/RW setempat sudah tidak diketahui keberadaannya.

Undangan pembahasan juga disampaikan kepada wajib pajak badan yang saat dilakukan kunjungan diketahui sudah tidak aktif atau dibubarkan berdasarkan akta pembubaran yang sah.

Selanjutnya, undangan pembahasan juga disampaikan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan penjelasan atas SP2DK dan tidak dapat dilakukan kunjungan, menolak untuk dikunjungi, atau tidak memberikan penjelasan saat dikunjungi.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Terakhir, undangan pembahasan juga disampaikan bila penelitian atas penjelasan wajib pajak belum dapat menghasilkan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut.

Bila wajib pajak tidak bersedia menerima surat undangan atau pembahasan tidak dapat dilakukan, wajib pajak bakal dianggap tidak menghadiri pembahasan dan ketidakhadiran tersebut dituangkan dalam berita acara.

Untuk diketahui, SP2DK diterbitkan oleh KPP dalam rangka pelaksanaan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SURAKARTA

Cegah Antrean Konsultasi Coretax Menumpuk, KPP Siapkan Ruangan Khusus

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan