Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) dapat mengundang wajib pajak penerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) untuk melakukan pembahasan.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, pembahasan adalah kegiatan untuk membahas data dan keterangan dengan wajib pajak serta untuk memberikan arahan atau saran oleh KPP terkait pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.
"Surat undangan pembahasan disampaikan kepada wajib pajak dengan cara ... dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan menggunakan jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP," bunyi SE-05/PJ/2023, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).
Wajib pajak yang diundang untuk menghadiri pembahasan antara lain adalah wajib pajak badan yang saat dilakukan kunjungan sudah tidak ditemukan dan berdasarkan keterangan pengelola gedung atau RT/RW setempat sudah tidak diketahui keberadaannya.
Undangan pembahasan juga disampaikan kepada wajib pajak badan yang saat dilakukan kunjungan diketahui sudah tidak aktif atau dibubarkan berdasarkan akta pembubaran yang sah.
Selanjutnya, undangan pembahasan juga disampaikan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan penjelasan atas SP2DK dan tidak dapat dilakukan kunjungan, menolak untuk dikunjungi, atau tidak memberikan penjelasan saat dikunjungi.
Terakhir, undangan pembahasan juga disampaikan bila penelitian atas penjelasan wajib pajak belum dapat menghasilkan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut.
Bila wajib pajak tidak bersedia menerima surat undangan atau pembahasan tidak dapat dilakukan, wajib pajak bakal dianggap tidak menghadiri pembahasan dan ketidakhadiran tersebut dituangkan dalam berita acara.
Untuk diketahui, SP2DK diterbitkan oleh KPP dalam rangka pelaksanaan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.