KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Optimalkan Penggalian Potensi dari 3 Sektor Usaha Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Maret 2021 | 14:15 WIB
DJP Bakal Optimalkan Penggalian Potensi dari 3 Sektor Usaha Ini

Ilustrasi. Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penggalian potensi penerimaan pajak terhadap tiga sektor industri yang tidak terdampak atau terdampak positif pandemi Covid-19 akan tetap mempertimbangkan ability to pay dari wajib pajak.

Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, otoritas pajak berencana untuk mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pada tiga sektor usaha tahun ini antara lain sektor industri makanan dan minuman; farmasi; dan alat kesehatan.

"DJP mengharapkan gotong royong nasional melalui pembayaran pajak terutama bagi usaha yang mempunyai ability to pay sebagai salah satu sumber pendanaan dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Untuk melaksanakan hal tersebut, DJP berkomitmen untuk melanjutkan pengawasan termasuk pengawasan pembayaran masa, pemeriksaan dan penagihan, hingga pemeriksaan bukti permulaan serta penyidikan.

Meski demikian, lanjut Neilmaldrin, kemampuan membayar dari wajib pajak tetap akan diperhatikan karena tahun ini pemerintah masih tetap berfokus untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha dan pemulihan perekonomian.

Terkait dengan munculnya 3 sektor industri tersebut sebagai fokus penggalian potensi pajak untuk skala nasional, Neilmaldrin mengatakan penetapan ketiga sektor sudah mempertimbangkan referensi ekonomi yang ada.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"[DJP] telah mempertimbangkan referensi dari beberapa literatur ekonomi tentang faktor produksi yang tidak terdampak atau terdampak positif [oleh] Covid-19," tuturnya.

Selain pertimbangan tadi, ketiga sektor tersebut juga memiliki kontribusi yang besar terhadap PDB, yakni lebih dari 50%. Namun, DJP menemukan nilai potensi dan tax gap dari ketiga sektor tersebut cukup signifikan dan masih memiliki ability to pay yang tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Maret 2021 | 23:20 WIB

Langkah yang dilakukan DJP dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak terhadap 3 sektor industri, yakni makanan dan minuman, farmasi, dan alat kesehatan sesuai dengan salah satu asas pemungutan pajak yaitu asas yang menekankan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Selain itu, pengawasan yang dilakukan DJP dalam rangka penggalian potensi juga dapat ditujukkan kepada industri makanan dan minuman online karena semenja pandemi bisnis makanan dan minuman online meningkat cukup signifikan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN