KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Optimalkan Penggalian Potensi dari 3 Sektor Usaha Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Maret 2021 | 14:15 WIB
DJP Bakal Optimalkan Penggalian Potensi dari 3 Sektor Usaha Ini

Ilustrasi. Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penggalian potensi penerimaan pajak terhadap tiga sektor industri yang tidak terdampak atau terdampak positif pandemi Covid-19 akan tetap mempertimbangkan ability to pay dari wajib pajak.

Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, otoritas pajak berencana untuk mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pada tiga sektor usaha tahun ini antara lain sektor industri makanan dan minuman; farmasi; dan alat kesehatan.

"DJP mengharapkan gotong royong nasional melalui pembayaran pajak terutama bagi usaha yang mempunyai ability to pay sebagai salah satu sumber pendanaan dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Untuk melaksanakan hal tersebut, DJP berkomitmen untuk melanjutkan pengawasan termasuk pengawasan pembayaran masa, pemeriksaan dan penagihan, hingga pemeriksaan bukti permulaan serta penyidikan.

Meski demikian, lanjut Neilmaldrin, kemampuan membayar dari wajib pajak tetap akan diperhatikan karena tahun ini pemerintah masih tetap berfokus untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha dan pemulihan perekonomian.

Terkait dengan munculnya 3 sektor industri tersebut sebagai fokus penggalian potensi pajak untuk skala nasional, Neilmaldrin mengatakan penetapan ketiga sektor sudah mempertimbangkan referensi ekonomi yang ada.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

"[DJP] telah mempertimbangkan referensi dari beberapa literatur ekonomi tentang faktor produksi yang tidak terdampak atau terdampak positif [oleh] Covid-19," tuturnya.

Selain pertimbangan tadi, ketiga sektor tersebut juga memiliki kontribusi yang besar terhadap PDB, yakni lebih dari 50%. Namun, DJP menemukan nilai potensi dan tax gap dari ketiga sektor tersebut cukup signifikan dan masih memiliki ability to pay yang tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Maret 2021 | 23:20 WIB

Langkah yang dilakukan DJP dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak terhadap 3 sektor industri, yakni makanan dan minuman, farmasi, dan alat kesehatan sesuai dengan salah satu asas pemungutan pajak yaitu asas yang menekankan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Selain itu, pengawasan yang dilakukan DJP dalam rangka penggalian potensi juga dapat ditujukkan kepada industri makanan dan minuman online karena semenja pandemi bisnis makanan dan minuman online meningkat cukup signifikan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP