KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Optimalkan Penggalian Potensi dari 3 Sektor Usaha Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Maret 2021 | 14:15 WIB
DJP Bakal Optimalkan Penggalian Potensi dari 3 Sektor Usaha Ini

Ilustrasi. Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penggalian potensi penerimaan pajak terhadap tiga sektor industri yang tidak terdampak atau terdampak positif pandemi Covid-19 akan tetap mempertimbangkan ability to pay dari wajib pajak.

Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, otoritas pajak berencana untuk mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pada tiga sektor usaha tahun ini antara lain sektor industri makanan dan minuman; farmasi; dan alat kesehatan.

"DJP mengharapkan gotong royong nasional melalui pembayaran pajak terutama bagi usaha yang mempunyai ability to pay sebagai salah satu sumber pendanaan dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk melaksanakan hal tersebut, DJP berkomitmen untuk melanjutkan pengawasan termasuk pengawasan pembayaran masa, pemeriksaan dan penagihan, hingga pemeriksaan bukti permulaan serta penyidikan.

Meski demikian, lanjut Neilmaldrin, kemampuan membayar dari wajib pajak tetap akan diperhatikan karena tahun ini pemerintah masih tetap berfokus untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha dan pemulihan perekonomian.

Terkait dengan munculnya 3 sektor industri tersebut sebagai fokus penggalian potensi pajak untuk skala nasional, Neilmaldrin mengatakan penetapan ketiga sektor sudah mempertimbangkan referensi ekonomi yang ada.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"[DJP] telah mempertimbangkan referensi dari beberapa literatur ekonomi tentang faktor produksi yang tidak terdampak atau terdampak positif [oleh] Covid-19," tuturnya.

Selain pertimbangan tadi, ketiga sektor tersebut juga memiliki kontribusi yang besar terhadap PDB, yakni lebih dari 50%. Namun, DJP menemukan nilai potensi dan tax gap dari ketiga sektor tersebut cukup signifikan dan masih memiliki ability to pay yang tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Maret 2021 | 23:20 WIB

Langkah yang dilakukan DJP dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak terhadap 3 sektor industri, yakni makanan dan minuman, farmasi, dan alat kesehatan sesuai dengan salah satu asas pemungutan pajak yaitu asas yang menekankan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Selain itu, pengawasan yang dilakukan DJP dalam rangka penggalian potensi juga dapat ditujukkan kepada industri makanan dan minuman online karena semenja pandemi bisnis makanan dan minuman online meningkat cukup signifikan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?