KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB
DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Seorang pekerja migran yang mudik dari Malaysia memperlihatkan paspor usai menjalani pendataan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pekerja migran Indonesia (PMI) diminta untuk memahami aturan dasar kepabeanan sebelum berangkat ke luar negeri. Pemahaman tentang aturan kepabeanan ini dinilai menjadi modal penting agar proses kepulangan mereka nantinya berjalan lancar. Termasuk, jika PMI membawa barang bawaan ke Indonesia.

Guna meningkatkan pemahaman tentang aturan kepabeanan ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) secara rutin memberikan sosialisasi kepada calon pekerja migran. Sosialisasi berfokus pada ketentuan dalam PMK 141/2023 tentang Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

"Kegiatan sosialisasi kepabeanan menjadi persiapan penting bagi para calon pekerja migran agar urusan mereka lancar, baik ketika bepergian ke luar negeri maupun saat kembali ke Tanah Air," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Yang teranyar, Bea Cukai Bogor ikut mengisi sesi orientasi prapemberangkatan (preliminary education) Pekerja Migran Indonesia skema penempatan pemerintah ke Korea Selatan, yang diadakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dengan memahami aturan impor barang, PMI diharapkan bisa memanfaatkam fasilitas yang diberikan negara ketika ingin 'mengimpor' barang ke Indonesia. Yang dimaksud impor, termasuk barang kiriman, barang bawaan penumpang, atau barang pindahan saat kontrak kerja selesai.

Sebagai contoh, dalam skema barang kiriman, pekerja migran yang terdaftar di Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk tiga kali pengiriman dalam setahun, dengan nilai maksimal barang sebesar US$500 untuk setiap pengiriman.

Selain itu, dalam skema pendaftaran IMEI untuk ponsel, pekerja migran yang memenuhi syarat akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas pendaftaran IMEI, dengan batasan maksimal 2 perangkat per penumpang untuk 1 kali kedatangan dalam periode satu tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP