KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB
DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Seorang pekerja migran yang mudik dari Malaysia memperlihatkan paspor usai menjalani pendataan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pekerja migran Indonesia (PMI) diminta untuk memahami aturan dasar kepabeanan sebelum berangkat ke luar negeri. Pemahaman tentang aturan kepabeanan ini dinilai menjadi modal penting agar proses kepulangan mereka nantinya berjalan lancar. Termasuk, jika PMI membawa barang bawaan ke Indonesia.

Guna meningkatkan pemahaman tentang aturan kepabeanan ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) secara rutin memberikan sosialisasi kepada calon pekerja migran. Sosialisasi berfokus pada ketentuan dalam PMK 141/2023 tentang Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

"Kegiatan sosialisasi kepabeanan menjadi persiapan penting bagi para calon pekerja migran agar urusan mereka lancar, baik ketika bepergian ke luar negeri maupun saat kembali ke Tanah Air," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Yang teranyar, Bea Cukai Bogor ikut mengisi sesi orientasi prapemberangkatan (preliminary education) Pekerja Migran Indonesia skema penempatan pemerintah ke Korea Selatan, yang diadakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dengan memahami aturan impor barang, PMI diharapkan bisa memanfaatkam fasilitas yang diberikan negara ketika ingin 'mengimpor' barang ke Indonesia. Yang dimaksud impor, termasuk barang kiriman, barang bawaan penumpang, atau barang pindahan saat kontrak kerja selesai.

Sebagai contoh, dalam skema barang kiriman, pekerja migran yang terdaftar di Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk tiga kali pengiriman dalam setahun, dengan nilai maksimal barang sebesar US$500 untuk setiap pengiriman.

Selain itu, dalam skema pendaftaran IMEI untuk ponsel, pekerja migran yang memenuhi syarat akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas pendaftaran IMEI, dengan batasan maksimal 2 perangkat per penumpang untuk 1 kali kedatangan dalam periode satu tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan