JASA TITIPAN

DJBC: Modus Splitting Terus Meningkat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 19:14 WIB
DJBC: Modus Splitting Terus Meningkat

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews - Praktik penghindaran pajak dengan modus splitting atau memecah jumlah barang kiriman dari luar negeri terus meningkat. Ditjen Bea Cukai terus menggencarakan penindakan berbasis teknologi informasi.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan modus memecah barang menjadi beberapa pengiriman praktiknya terus meningkat. Pada 2018 otoritas kepabeanan menjaring 72.592 consignment note (CN) atau dokumen pengiriman barang melakukan modus splitting. Jumlahnya kemudian naik menjadi 140.863 CN yang terjaring hingga September 2019.

"Kita menerapkan program antisplitting yang pada 2018 nilai penindakan mencapai Rp4 miliar dan hingga September 2019 nilai penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp28,05 miliar," katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).

Heru menjabarkan untuk modus splitting barang kiriman, pedagaang nakal memanfaatkan aturan de minimus dalam PMK No.112/2018 yang bebas bea masuk untuk barang berniai US$75 dolar untuk satu penerima per satu hari.

Sebagian barang yang terjaring program antisplitting ini merupakan barang konsumsi seperti arloji, sepatu, bagian dari perangkat elektronik dan gawai model terbaru.

Pelaku usaha nakal itu, sambung Heru, mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka imppor yang antara lain tarif bea masuk sebesar 7,5%, PPN 10% dan PPh 22 Impor 10%.

Untuk menangkal hal tersebut, Ditjen Bea Cukai memanfaat teknologi informasi untuk bisa mengindentifikasi modus splitting yang dilakukan oleh pedagang.

"Program kita sudah menggunakan AI (artificial intelligence) dari situ bisa dideteksi modus splitting karena pada akhirnya tujuannya akan mengarah kepada satu orang penerima," paparnya.

Selain itu, Heru juga menjelaskan adanya pergeseran modus splitting dari barang kiriman menjadi barang bawaan penumpang. Hal ini kemudian tercermin dari semakin intensnya penindakan aparat bea cukai terhadap pelanggaran atas barang kiriman yang dibawa oleh penumpang.

"Program antisplitting ini sudah jalan dan kami lihat adanya pergeseran modus menjadi splitting menggunakan orang yang langsung beli barang lewat jastip tadi karena setiap penumpang bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor lebih besar yakni US$500," imbuhnya. (Bsi)

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP