LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Larang Pegawai Terima Parsel Lebaran, Masyarakat Boleh Adukan

Dian Kurniati | Sabtu, 06 April 2024 | 10:30 WIB
DJBC Larang Pegawai Terima Parsel Lebaran, Masyarakat Boleh Adukan

Poster larangan bagi pegawai DJBC menerima gratifikasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan semua pegawainya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun, termasuk jelang Lebaran. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta untuk melaporkannya.

Perlu diketahui, bentuk pemberian yang dimaksud mencakup parsel, bingkisan, atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.

"Apabila menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran larangan menerima hadiah, masyarakat juga diminta menyampaikan pengaduan melalui Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu pada situs www.wise.kemenkeu.go.id," bunyi pengumuman yang disampaikan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui laman www.beacukai.go.id/pengaduan atau contact center Bravo Bea Cukai 1500225.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan parsel atau bingkisan yang diterima penyelenggara negara dapat disebut sebagai suap atau gratifikasi. Masyarakat pun diminta tidak memberikan parsel atau bingkisan kepada pegawai.

"Kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai/vendor/stakeholder/pihak terkait lainnya dilarang memberi gratifikasi/suap dalam bentuk apa pun kepada pejabat maupun pegawai KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, tidak terbatas pada perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menerbitkan pengumuman nomor PENG-1/BC/2024 dan PENG-6/KPU.3/2024 mengenai larangan pejabat atau pegawai DJBC menerima parsel, bingkisan, atau hadiah lainnya.

Melalui media sosial, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak juga menyampaikan imbauan serupa. Kantor Bea Cukai Tanjung Perak pun menegaskan seluruh layanan DJBC tidak dipungut biaya.

"Tetap jaga integritas jelang hari kemenangan. Mohon dukungan pengguna jasa untuk tidak memberi parcel/bingkisan berindikasi gratifikasi," bunyi keterangan foto @bcperak.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha