BELGIA

Dituding Pungut Terlalu Banyak Jenis Pajak, Setneg: Bentuk Solidaritas

Syadesa Anida Herdona | Senin, 21 Februari 2022 | 17:00 WIB
Dituding Pungut Terlalu Banyak Jenis Pajak, Setneg: Bentuk Solidaritas

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Thomas Dermine, Sekretaris Negara Bidang Pemulihan Ekonomi dan Investasi Strategis Belgia membuat pernyataan yang kontroversial. Dermine menyebutkan bahwa masyarakat Belgia tidak berhadapan dengan banyaknya pungutan pajak.

Menurutnya, pajak yang dikenakan pada pekerja saat ini bisa dilihat sebagai bentuk solidaritas keuangan.

“Apa yang telah dilalui Belgia menunjukkan bentuk nilai solidaritas. Nilai ini menjadi nilai penting dalam masyarakat kita. Namun, kali ini bentuk solidaritas yang ada dalam segi keuangan [pajak],” ujar Dermine, dikutip Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dermine mempertanyakan kembali pernyataan yang menyebutkan jika Belgia mengenakan terlalu banyak pajak. Menurutnya pajak yang dinilai terlalu banyak itu hanya diterapkan pada beberapa kategori pekerja dan jenis barang tertentu.

Saat ini salah satu isu pajak yang dihadapi Belgia adalah banyaknya celah dalam sistem pajak. Sayangnya, perjanjian koalisi yang dilakukan tidak membahas mengenai implementasi reformasi pajak, hanya pada persiapan reformasi tersebut.

Bahkan hal ini juga menjadi catatan bagi Uni Eropa. Uni Eropa menilai rencana pemulihan dan ketahanan Belgia tidak memuat rencana reformasi pajak secara luas.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ketua Pergerakan Reformasi (Reform Movement/MR) Georges-Louis Bouchez juga ikut mengomentari terkait tingginya beban pajak pekerja yang ada di Belgia. Bouchez membandingkan beban pajak pekerja di Belgia dan di Prancis.

Pekerja di Belgia dikenakan pajak dengan tarif 50% atas gaji bruto senilai €41.000. Di Prancis, pekerja dikenakan pajak sebesar 45% atas penghasilan senilai €160.000.

Dilansir Tax Notes International, Bouchez mengajukan perubahan batasan atas penghasilan kena tidak pajak dari yang sebelumnya senilai €9.000 menjadi €11.816. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar