BELGIA

Dituding Pungut Terlalu Banyak Jenis Pajak, Setneg: Bentuk Solidaritas

Syadesa Anida Herdona | Senin, 21 Februari 2022 | 17:00 WIB
Dituding Pungut Terlalu Banyak Jenis Pajak, Setneg: Bentuk Solidaritas

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Thomas Dermine, Sekretaris Negara Bidang Pemulihan Ekonomi dan Investasi Strategis Belgia membuat pernyataan yang kontroversial. Dermine menyebutkan bahwa masyarakat Belgia tidak berhadapan dengan banyaknya pungutan pajak.

Menurutnya, pajak yang dikenakan pada pekerja saat ini bisa dilihat sebagai bentuk solidaritas keuangan.

“Apa yang telah dilalui Belgia menunjukkan bentuk nilai solidaritas. Nilai ini menjadi nilai penting dalam masyarakat kita. Namun, kali ini bentuk solidaritas yang ada dalam segi keuangan [pajak],” ujar Dermine, dikutip Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dermine mempertanyakan kembali pernyataan yang menyebutkan jika Belgia mengenakan terlalu banyak pajak. Menurutnya pajak yang dinilai terlalu banyak itu hanya diterapkan pada beberapa kategori pekerja dan jenis barang tertentu.

Saat ini salah satu isu pajak yang dihadapi Belgia adalah banyaknya celah dalam sistem pajak. Sayangnya, perjanjian koalisi yang dilakukan tidak membahas mengenai implementasi reformasi pajak, hanya pada persiapan reformasi tersebut.

Bahkan hal ini juga menjadi catatan bagi Uni Eropa. Uni Eropa menilai rencana pemulihan dan ketahanan Belgia tidak memuat rencana reformasi pajak secara luas.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Ketua Pergerakan Reformasi (Reform Movement/MR) Georges-Louis Bouchez juga ikut mengomentari terkait tingginya beban pajak pekerja yang ada di Belgia. Bouchez membandingkan beban pajak pekerja di Belgia dan di Prancis.

Pekerja di Belgia dikenakan pajak dengan tarif 50% atas gaji bruto senilai €41.000. Di Prancis, pekerja dikenakan pajak sebesar 45% atas penghasilan senilai €160.000.

Dilansir Tax Notes International, Bouchez mengajukan perubahan batasan atas penghasilan kena tidak pajak dari yang sebelumnya senilai €9.000 menjadi €11.816. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN