JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan per Negara (PER-29) yang merupakan aturan turunan dari PMK-213/PMK-03/2016 (PMK-213) mengenai dokumentasi transfer pricing.
Secara umum, beleid ini juga selaras dengan proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action No 13 serta panduan mengenai implementasi Laporan per Negara (Country-by-Country Reporting/CbCR) yang dirilis oleh OECD.
Berikut adalah poin-poin update terpenting tentang kewajiban penyelenggaraan, penyimpanan, dan penyampaian CbCR yang disarikan dari PER-29/2017.
Penjelasan atas Definisi ‘Entitas Induk’ serta Pihak yang Wajib Menyampaikan CbCR
Melengkapi definisi entitas induk dalam PMK-213, PER-29 mejelaskan bahwa entitas induk merupakan entitas yang juga tidak dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain dalam grup usaha lainnya atau dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain, tetapi entitas lain tersebut tidak diwajibkan melakukan konsolidasi laporan keuangan.
Hal ini berdampak pada kewajiban penyampaian CbCR. Sebab hanya entitas induk yang memenuhi ambang batas Rp11 triliun yang wajib menyampaikan CbCR. Sedangkan untuk wajib pajak dalam negeri yang bukan merupakan entitas induk, kewajiban penyampaian CbCR hanya dilakukan apabila entitas induk wajib pajak berada di negara yang tidak mewajibakan CbCR, tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi atau memiliki kedua hal tersebut namun CbCR secara faktual ‘tidak dapat diperoleh’ oleh Indonesia.
Dengan demikian PER-29 telah menjadikan peraturan CbCR Indonesia lebih sejalan dengan konsep ‘ultimate parent entity’ dalam standar OECD.
Kewajiban Notifikasi
Terlepas dari wajib pajak yang wajib menyampaikan CbCR atau tidak, semua wajib pajak yang merupakan anggota grup usaha atau memiliki transaksi afiliasi wajib menyampaikan notifikasi tentang CbCR kepada Ditjen Pajak.
Notifikasi yang dimaksud berisi pernyataan mengenai identitas beserta yuridiksi anggota grup usaha, yang akan menyelenggarakan CbCR. Hal ini bermaksud untuk memudahkan Ditjen Pajak dalam meminta CbCR melalui mekanisme pertukaran informasi antarnegara.
Setelah penyampaian notifikasi tersebut, wajib pajak akan diberikan tanda terima yang dapat digunakan sebagai pengganti CbCR untuk dilampirkan pada SPT PPh Badan Tahunan. Adapun notifkasi tersebut harus disampaikan melalui DJP online atau secara manual apabila DJP online tidak dapat digunakan. Batas waktunya adalah 16 bulan sejak akhir tahun pajak, untuk CbCR 2016 atau 12 bulan setelah akhir tahun pajak, untuk CbCR 2017 dan seterusnya.
Pengumuman Negara Mitra yang Tidak Memenuhi Kualifikasi Pertukaran Informasi
Untuk memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban CbCR oleh wajib pajak yang bukan merupakan entitas induk, PER-29 mengatur bahwa Ditjen Pajak setiap akhir tahun akan mengumumkan daftar negara mitra yang memiliki perjanjian internasional, qualifying competent authority agreement (QCAA), maupun memiliki QCAA tetapi Laporan per Negara tidak dapat diperoleh oleh Ditjen Pajak.
Setelah diumumkannya daftar negara mitra tersebut, wajib pajak (bukan entitas induk) yang dilimpahkan kewajiban CbCR mempunyai waktu 3 bulan untuk menyampaikan CbCR. Apabila dalam jangka waktu tersebut, wajib pajak belum menyampaikan CbCR, maka Ditjen Pajak akan mengirimkan surat permintaan kepada wajib pajak terkait, dan memberikan perpanjangan waktu selama 30 hari sejak tanggal surat permintaan tersebut.
Format Elektronik XML Schema
PER-29 juga memberikan penjelasan mengenai penyampaian CbCR yaitu dalam bentuk elektronik dengan ekstensi Extensible Markup Language (XML). Sebagai informasi dalam standar internasional sebagaimana dirumuskan oleh OECD, telah disepakati bahwa CbCR di setiap negara akan disampaikan dalam format elektronik yang sama untuk memudahkan pertukaran informasi secara otomatis, yaitu dengan XML Schema. Pertukaran informasi CbCR pertama diperkirakan akan terjadi di Juli/September 2018.
Sekadar informasi, saat ini telah ada 68 negara yang menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) atas CbCR, yang artinya telah berkomitmen untuk saling mempertukarkan informasi CbCR secara otomatis. Jumlah ini menurut data OECD per Desember 2017. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.