SKANDAL PAJAK

Ditjen Pajak Diminta Bongkar Skandal Paradise Papers

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 November 2017 | 16:29 WIB
Ditjen Pajak Diminta Bongkar Skandal Paradise Papers

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak dituntut untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengemplang pajak, khususnya kepada nama-nama wajib pajak Indonesia yang tercantum dalam Paradise Papers.

Ekonom INDEF Bhima Yudistira mengatakan otoritas pajak bisa menerbitkan Bukti Permulaan (Bukper) kepada nama-nama tersebut jika memang memiliki sudah ada bukti yang kuat.

"Caranya amat sederhana untuk menyita aset koruptor dan pengemplang pajak, pemerintah bisa terbitkan Bukper. Masalahnya, apakah petugas pajak berani menindak? Nyali petugas pajak sedang dipertaruhkan," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (10/11).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam kasus Panama Papers, para jurnalis internasional membocorkan dokumen penting yang detail soal nama pemilik, alamat perusahaan dan tahun terjadinya pelarian uang ke surga pajak. Dengan adanya dokumen gratisan yang bisa diakses oleh publik, seharusnya petugas pajak merasa lega karena bisa menelusuri nama wajib pajak yang diduga mengemplang pajak.

"Data pemilik Paradise Papers berbentuk dokumen yang hampir sama dengan Panama Papers. Konteks keluarnya dokumen itu pun mirip. Secara bersamaan, pemerintah sedang kekurangan penerimaan pajak," tuturnya.

Bhima mengakui sebenarnya sudah sejak lama pemerintah berambisi untuk menarik harta koruptor di luar negeri. Saat kejatuhan Soeharto tahun 1998, beberapa LSM gencar menyuarakan untuk mengaudit dan menyita aset Presiden Indonesia yang berkuasa lebih dari 32 tahun itu. Dugaan triliunan aset yang ditimbun di brangkas salah satu bank di Swiss sontak menimbulkan spekulasi.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Bhima menyayangkan sampai dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah masih kesulitan untuk mengusut tuntas harta para koruptor di luar negeri. "Tapi di era keterbukaan informasi, seharusnya tidak ada lagi harta yang bisa disembunyikan khususnya di surga pajak," paparnya.

Menurutnya, KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mesti turun tangan membantu Dirjen Pajak dalam rangka kerja sama tuntaskan masalah korupsi sekaligus pengemplang pajak sejak zaman Orba. "Sekaligus denda pajak harus dikalkulasi ulang, sehingga pilihan bagi wajib pajak yang bermasalah tinggal 2 yaitu sanksi pidana atau membayar denda 150% dari pajak terutang," ucapnya.

Bhima mengakui masyarakat sebenarnya sudah lama kecewa soal penegakan aturan pajak yang timpang. Kasus transfer WNI Rp18,9 triliun dari Inggris ke Singapura yang misterius tidak berhasil dipecahkan. "Dari cerita itu bisa disimpulkan bahwa mimpi untuk membawa triliunan harta para pejabat dan pengemplang pajak tinggal mimpi selama petugas pajak tak bernyali," pungkasnya. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN