SKANDAL PAJAK

Ditjen Pajak Diminta Bongkar Skandal Paradise Papers

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 November 2017 | 16:29 WIB
Ditjen Pajak Diminta Bongkar Skandal Paradise Papers

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak dituntut untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengemplang pajak, khususnya kepada nama-nama wajib pajak Indonesia yang tercantum dalam Paradise Papers.

Ekonom INDEF Bhima Yudistira mengatakan otoritas pajak bisa menerbitkan Bukti Permulaan (Bukper) kepada nama-nama tersebut jika memang memiliki sudah ada bukti yang kuat.

"Caranya amat sederhana untuk menyita aset koruptor dan pengemplang pajak, pemerintah bisa terbitkan Bukper. Masalahnya, apakah petugas pajak berani menindak? Nyali petugas pajak sedang dipertaruhkan," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (10/11).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Dalam kasus Panama Papers, para jurnalis internasional membocorkan dokumen penting yang detail soal nama pemilik, alamat perusahaan dan tahun terjadinya pelarian uang ke surga pajak. Dengan adanya dokumen gratisan yang bisa diakses oleh publik, seharusnya petugas pajak merasa lega karena bisa menelusuri nama wajib pajak yang diduga mengemplang pajak.

"Data pemilik Paradise Papers berbentuk dokumen yang hampir sama dengan Panama Papers. Konteks keluarnya dokumen itu pun mirip. Secara bersamaan, pemerintah sedang kekurangan penerimaan pajak," tuturnya.

Bhima mengakui sebenarnya sudah sejak lama pemerintah berambisi untuk menarik harta koruptor di luar negeri. Saat kejatuhan Soeharto tahun 1998, beberapa LSM gencar menyuarakan untuk mengaudit dan menyita aset Presiden Indonesia yang berkuasa lebih dari 32 tahun itu. Dugaan triliunan aset yang ditimbun di brangkas salah satu bank di Swiss sontak menimbulkan spekulasi.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Bhima menyayangkan sampai dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah masih kesulitan untuk mengusut tuntas harta para koruptor di luar negeri. "Tapi di era keterbukaan informasi, seharusnya tidak ada lagi harta yang bisa disembunyikan khususnya di surga pajak," paparnya.

Menurutnya, KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mesti turun tangan membantu Dirjen Pajak dalam rangka kerja sama tuntaskan masalah korupsi sekaligus pengemplang pajak sejak zaman Orba. "Sekaligus denda pajak harus dikalkulasi ulang, sehingga pilihan bagi wajib pajak yang bermasalah tinggal 2 yaitu sanksi pidana atau membayar denda 150% dari pajak terutang," ucapnya.

Bhima mengakui masyarakat sebenarnya sudah lama kecewa soal penegakan aturan pajak yang timpang. Kasus transfer WNI Rp18,9 triliun dari Inggris ke Singapura yang misterius tidak berhasil dipecahkan. "Dari cerita itu bisa disimpulkan bahwa mimpi untuk membawa triliunan harta para pejabat dan pengemplang pajak tinggal mimpi selama petugas pajak tak bernyali," pungkasnya. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump