SURAT BERHARGA NEGARA

Ditawarkan Pekan Depan, Kupon ORI017 Ditetapkan 6,4%, Mau?

Dian Kurniati | Jumat, 12 Juni 2020 | 09:28 WIB
Ditawarkan Pekan Depan, Kupon ORI017 Ditetapkan 6,4%, Mau?

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera menawarkan obligasi negara ritel seri ORI017 mulai 15 Juni 2020.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu mengumumkan penetapan kupon ORI017 jenis fixed rate sebesar 6,4% per tahun, Kamis (11/5/2020) jelang tengah malam. Besaran kupon itu lebih rendah dibanding ORI seri 016 yang sebesar 6,8%.

"Pemerintah berencana menerbitkan instrumen obligasi negara ritel seri ORI017 yang akan ditawarkan untuk secara online (e-SBN)," bunyi keterangan tertulis DJPPR, dikutip Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Langkah pemerintah ini menjadi kali kedua pemerintah menawarkan ORI melalui sistem e-SBN, setelah ORI-016. Investor dapat memesan ORI017 pada mitra distribusi pada 15 Juni hingga 9 Juli 2020. Simak pula artikel ‘Imbal Hasil ORI016 Lebih Rendah, Ini Penjelasan Kemenkeu’.

DJPPR telah menunjuk 25 mitra distribusi yang terdiri dari 16 bank, 4 perusahaan efek, 3 perusahaan efek khusus, dan 2 perusahaan teknologi finansial.

Investor bisa membeli ORI017 minimum Rp1 juta dan kelipatannya, dengan nilai maksimum Rp3 miliar. Pemerintah akan melakukan penetapan hasil penjualan pada 13 Juli 2020. Setelmen akan dilakukan pada 15 Juli 2020 dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Juli 2023.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

ORI017 merupakan obligasi negara tanpa warkat yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Investor boleh memindahbukukan atau menjual ORI017 pasar sekunder setelah 2 kali periode pembayaran kupon.

Namun, ORI-017 hanya bisa dimiliki oleh investor lokal dengan mengacu digit ketiga kode nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification/SID). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?