SURAT BERHARGA NEGARA

Ditawarkan Pekan Depan, Kupon ORI017 Ditetapkan 6,4%, Mau?

Dian Kurniati | Jumat, 12 Juni 2020 | 09:28 WIB
Ditawarkan Pekan Depan, Kupon ORI017 Ditetapkan 6,4%, Mau?

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera menawarkan obligasi negara ritel seri ORI017 mulai 15 Juni 2020.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu mengumumkan penetapan kupon ORI017 jenis fixed rate sebesar 6,4% per tahun, Kamis (11/5/2020) jelang tengah malam. Besaran kupon itu lebih rendah dibanding ORI seri 016 yang sebesar 6,8%.

"Pemerintah berencana menerbitkan instrumen obligasi negara ritel seri ORI017 yang akan ditawarkan untuk secara online (e-SBN)," bunyi keterangan tertulis DJPPR, dikutip Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Langkah pemerintah ini menjadi kali kedua pemerintah menawarkan ORI melalui sistem e-SBN, setelah ORI-016. Investor dapat memesan ORI017 pada mitra distribusi pada 15 Juni hingga 9 Juli 2020. Simak pula artikel ‘Imbal Hasil ORI016 Lebih Rendah, Ini Penjelasan Kemenkeu’.

DJPPR telah menunjuk 25 mitra distribusi yang terdiri dari 16 bank, 4 perusahaan efek, 3 perusahaan efek khusus, dan 2 perusahaan teknologi finansial.

Investor bisa membeli ORI017 minimum Rp1 juta dan kelipatannya, dengan nilai maksimum Rp3 miliar. Pemerintah akan melakukan penetapan hasil penjualan pada 13 Juli 2020. Setelmen akan dilakukan pada 15 Juli 2020 dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Juli 2023.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

ORI017 merupakan obligasi negara tanpa warkat yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Investor boleh memindahbukukan atau menjual ORI017 pasar sekunder setelah 2 kali periode pembayaran kupon.

Namun, ORI-017 hanya bisa dimiliki oleh investor lokal dengan mengacu digit ketiga kode nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification/SID). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN