PERPU CIPTA KERJA

Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Bilang Perpu Cipta Kerja Cacat Formil

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Bilang Perpu Cipta Kerja Cacat Formil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya mengabulkan pengujian formil yang diajukan pemohon atas UU 6/2023 perihal Penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams berpandangan pembentukan UU 6/2023 secara nyata bertentangan dengan Pasal 22 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta perintah MK dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Saya berpendapat MK seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan pembentukan undang-undang a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sehingga undang-undang a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis Adams sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, dikutip Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berpandangan presiden dan DPR seharusnya memperhatikan prinsip partisipasi yang bermakna atau meaningful participation sesuai dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Namun, presiden justru mengambil langkah menetapkan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja dan tidak melibatkan publik dalam merumuskan perpu tersebut. Hal ini jelas-jelas bukan merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Apabila penerbitan perpu diterima dan dinilai sebagai tindak lanjut putusan a quo, maka sangat dikhawatirkan di kemudian hari praktik ini akan menjadi preseden buruk dengan maraknya penerbitan perpu yang lahir dari tindak lanjut putusan MK sekadar untuk mempercepat pembentukan dan perbaikan dari suatu undang-undang tanpa melibatkan DPR," tulis Saldi dan Enny.

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Saldi dan Enny berpandangan MK seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon mengingat presiden membentuk produk hukum yang berbeda dari yang diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Terakhir, Hakim Konstitusi Suhartoyo berpandangan langkah pembentuk undang-undang untuk membentuk perpu dan mengesahkannya lewat UU 6/2023 guna memenuhi amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 justru adalah bentuk ketidakpatuhan atas perintah dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Menurut Suhartoyo, MK seharusnya mengeluarkan provisi guna memerintahkan kepada presiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk memenuhi amat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Untuk diketahui, MK sebelumnya menyatakan pengujian formil atas UU 6/2023 tidak beralasan menurut hukum sehingga undang-undang tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dari total 9 hakim konstitusi di MK, 5 hakim konstitusi tidak mengabulkan permohonan pengujian formil para pemohon yakni Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara