PERPU CIPTA KERJA

Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Bilang Perpu Cipta Kerja Cacat Formil

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Bilang Perpu Cipta Kerja Cacat Formil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya mengabulkan pengujian formil yang diajukan pemohon atas UU 6/2023 perihal Penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams berpandangan pembentukan UU 6/2023 secara nyata bertentangan dengan Pasal 22 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta perintah MK dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Saya berpendapat MK seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan pembentukan undang-undang a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sehingga undang-undang a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis Adams sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, dikutip Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berpandangan presiden dan DPR seharusnya memperhatikan prinsip partisipasi yang bermakna atau meaningful participation sesuai dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Namun, presiden justru mengambil langkah menetapkan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja dan tidak melibatkan publik dalam merumuskan perpu tersebut. Hal ini jelas-jelas bukan merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Apabila penerbitan perpu diterima dan dinilai sebagai tindak lanjut putusan a quo, maka sangat dikhawatirkan di kemudian hari praktik ini akan menjadi preseden buruk dengan maraknya penerbitan perpu yang lahir dari tindak lanjut putusan MK sekadar untuk mempercepat pembentukan dan perbaikan dari suatu undang-undang tanpa melibatkan DPR," tulis Saldi dan Enny.

Baca Juga:
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Saldi dan Enny berpandangan MK seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon mengingat presiden membentuk produk hukum yang berbeda dari yang diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Terakhir, Hakim Konstitusi Suhartoyo berpandangan langkah pembentuk undang-undang untuk membentuk perpu dan mengesahkannya lewat UU 6/2023 guna memenuhi amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 justru adalah bentuk ketidakpatuhan atas perintah dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Menurut Suhartoyo, MK seharusnya mengeluarkan provisi guna memerintahkan kepada presiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk memenuhi amat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga:
Jelang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Lokasi Sidang Bakal Ditambah

Untuk diketahui, MK sebelumnya menyatakan pengujian formil atas UU 6/2023 tidak beralasan menurut hukum sehingga undang-undang tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dari total 9 hakim konstitusi di MK, 5 hakim konstitusi tidak mengabulkan permohonan pengujian formil para pemohon yakni Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJI YUDISIAL

Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Rabu, 04 September 2024 | 16:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Lokasi Sidang Bakal Ditambah

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN