KOTA SEMARANG

Diskon BPHTB 20% untuk Hibah-Warisan, Pembayaran Maksimum 14 Agustus

Dian Kurniati | Rabu, 19 Juli 2023 | 10:00 WIB
Diskon BPHTB 20% untuk Hibah-Warisan, Pembayaran Maksimum 14 Agustus

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengakhiri periode insentif pajak daerah berupa diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hibah atau warisan pada 14 Juli 2023.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB sebesar 20% diberikan kepada masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Pengajuan permohonan insentif ini memang telah berakhir pada pekan lalu, tetapi pembayarannya maksimum 14 Agustus 2023.

"Batas pembayaran dengan diskon 14 Agustus 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Bapenda menyatakan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu memberikan diskon BPHTB untuk semua masyarakat semarang yang mengurus balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Kebijakan soal insentif ini diatur dalam SK Kepala Bapenda Nomor B/3515/971.12/V/2023.

Insentif diskon BPHTB untuk hibah dan waris mulai diberikan pada 3 Mei 2023 dan telah 2 kali diperpanjang sehingga berakhir pada 14 Juli 2023.

Meski demikian, diskon BPHTB tidak berlaku secara otomatis. Agar memperoleh insentif ini, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Bapenda lebih dulu.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Setelah mengajukan permohonan, BPHTB dengan diskon harus dibayarkan paling lambat 14 Agustus 2023.

Selain diskon BPHTB hibah/warisan, Pemkot Semarang juga sempat memberikan diskon tarif BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Insentif ini berlaku sejak 1 Januari dan telah berakhir pada 30 Juni 2023.

Melalui media sosial, Bapenda Kota Semarang kerap mengingatkan wajib pajak agar patuh melaksanakan kewajibannya. Dengan membayar pajak, wajib pajak dapat berpartisipasi mendukung pembangunan daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?