EKONOMI DIGITAL

Disetujui, Pasal Pajak Digital dalam P3B Versi PBB (UN Model)

Muhamad Wildan | Jumat, 23 April 2021 | 11:45 WIB
Disetujui, Pasal Pajak Digital dalam P3B Versi PBB (UN Model)

Ilustrasi. 

NEW YORK, DDTCNews – Komite Perpajakan PBB atau UN Tax Committee menyetujui penambahan pasal baru pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Model PBB (UN Model) yang memberikan hak pemajakan tambahan kepada yurisdiksi tempat pelanggan korporasi digital berada.

Salah satu pengusung proposal tersebut, Rajat Bansal, berharap Pasal 12B pada UN Model yang baru saja disetujui UN Tax Committee ini bisa diadopsi berbagai negara untuk mendukung pemajakan atas ekonomi digital.

"Kami menantikan penerapannya [Pasal 12B] dalam P3B guna mendukung pemajakan atas ekonomi digital yang adil dan sederhana," ujar Bansal melalui Twitter, dikutip pada Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pasal 12B yang diusung oleh Subcommittee on Tax Challenges Related to the Digitalization of the Economy merupakan respons alternatif atas proposal Pillar 1: Unified Approach usulan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Skema pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh korporasi digital pada Pillar 1 dipandang terlalu kompleks sehingga sulit untuk diterapkan yurisdiksi pasar yang notabene adalah negara berkembang.

Pasal 12B diimplementasikan melalui kesepakatan bilateral antarnegara mitra P3B, bukan melalui konsensus multilateral seperti yang tertuang pada Pillar 1.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Basis pengenaan pajak pada proposal yang diusung PBB adalah pendapatan bruto. Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan proposal OECD yang mendorong pengenaan pajak digital atas keuntungan bersih atau net profit.

Proposal yang diusung PBB ini juga hanya berlaku pada perusahaan digital yang menyediakan jasa digital otomatis atau automated digital services (ADS).

Kegiatan ekonomi digital yang termasuk dalam ADS contohnya adalah jasa periklanan digital, search engine, media sosial, jasa konten digital, game online, cloud computing, dan kegiatan-kegiatan lain yang tidak terlalu memerlukan intervensi manusia dalam menjalankan kegiatannya.

Proposal pemajakan digital pada Pasal 12B tidak memerinci besaran tarif pajak yang dikenakan atas korporasi digital. Tarif yang dikenakan cukup disepakati melalui P3B. Meski demikian, proposal PBB mengusulkan pengenaan tarif sebesar 3% hingga 4%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan