KEM-PPKF 2022

Disepakati, Penerimaan Perpajakan 2022 Sekitar 8,37% Hingga 8,42% PDB

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Juni 2021 | 17:50 WIB
Disepakati, Penerimaan Perpajakan 2022 Sekitar 8,37% Hingga 8,42% PDB

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama dengan pemerintah resmi menyetujui postur makro fiskal 2022 yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBN 2022.

Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hamka Baco Kady menyampaikan penerimaan perpajakan yang menjadi landasan untuk penyusunan RAPBN 2022 adalah sebesar 8,37% hingga 8,42% terhadap produk domestik bruto. Rentang ini sesuai dengan usulan awal pemerintah.

"Kebijakan perpajakan tahun 2022 ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi di antaranya melalui pemberian insentif perpajakan yang tetap terukur dan terarah serta meningkatkan optimalisasi penerimaan negara," ujar Hamka, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Berdasarkan pada laporan panitia kerja (Panja), pemberian insentif fiskal pada 2022 akan diselenggarakan secara lebih terarah dan terukur untuk mendukung kegiatan ekonomi yang memiliki multiplier effect tinggi.

Basis pajak juga perlu diperluas melalui perluasan objek pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Khusus mengenai kebijakan teknis pajak, perluasan basis pajak pada tahun depan akan dilakukan dengan cara meningkatkan kepatuhan sukarela melalui edukasi dan peningkatan pelayanan.

Ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan akan dilakukan untuk meningkatkan jangkauan otoritas pajak terhadap wajib pajak. Kanal pembayaran juga akan diperluas untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

Pengumpulan dan pemanfaatan data juga akan dioptimalkan. Data yang dimaksud tidak hanya mencakup data internal, tetapi juga data eksternal dari automatic exchange of information (AEOI) dan data perbankan.

Dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pajak tersebut, Banggar DPR meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki perencanaan penerimaan negara. Dengan demikian, kinerja penerimaan dapat dipastikan serta mampu mendukung belanja negara dan pembangunan yang direncanakan.

Banggar DPR juga secara khusus meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan setoran pajak yang bersumber dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pemanfaatan data tax amnesty 2016 dan informasi keuangan yang diterima pemerintah juga perlu dioptimalkan.

Baca Juga:
Target Penerimaan 2025 Disepakati, Tarif PPN 12% Belum Diputuskan

Dengan pendapatan negara yang dipatok sebesar 10,18% hingga 10,44% terhadap PDB dan belanja negara sebesar 14,69% hingga 15,3% terhadap PDB, defisit anggaran pada tahun depan ditargetkan mencapai 4,51% hingga 4,85% terhadap PDB.

Hamka mengatakan pengelolaan fiskal pada 2022 perlu dilaksanakan secara hati-hati untuk mendukung konsolidasi fiskal dan mengembalikan defisit ke bawah 3% terhadao PDB pada 2023 sesuai dengan amanat UU 2/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 November 2024 | 14:45 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,9% hingga Oktober 2024

Selasa, 24 September 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 6,8% hingga Agustus 2024

Rabu, 18 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak