PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 6,8% hingga Agustus 2024

Dian Kurniati | Selasa, 24 September 2024 | 14:30 WIB
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 6,8% hingga Agustus 2024

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp183,2 triliun hingga Agustus 2024. Realisasi ini setara 57,1% dari target pada APBN 2024 senilai Rp321 triliun.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan realisasi ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,8% dibandingkan dengan periode yang sama 2023. Menurutnya, seluruh komponen penerimaan telah mengalami perbaikan.

"Seluruh komponen penerimaan kepabeanan dan cukai juga terpantau mengalami pertumbuhan," katanya, dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai ini lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hingga Agustus 2023, penerimaan kepabeanan dan cukai saat itu terkontraksi 16,8%.

Thomas menjelaskan penerimaan bea masuk telah mencapai Rp33,9 triliun hingga Agustus 2024 atau 59,1% dari target APBN. Kinerja bea masuk ini tumbuh sebesar 3,1% yang didorong oleh naiknya nilai impor sebesar 3,4% dan menguatnya nilai tukar dolar AS.

Meski demikian, tarif efektif bea masuk terpantau turun menjadi 1,34% dari periode yang sama tahun lalu 1,44%, karena penurunan penerimaan dari komoditas utama seperti kendaraan bermotor, suku cadang kendaraan dan produk baja.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kemudian, penerimaan bea keluar tercatat mencapai Rp10,9 triliun atau 62,2% dari target APBN. Penerimaan bea keluar ini tumbuh signifikan sebesar 59,3% yang dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi ekspor komoditas tembaga.

Bea keluar dari ekspor tembaga mengalami pertumbuhan 567,8% dengan kontribusi terhadap total penerimaan bea keluar mencapai 77,1%. Di sisi lain, terjadi penurunan bea keluar dari produk sawit sebesar 57,3% sebagai dampak dari penurunan harga dan volume ekspor.

Adapun untuk penerimaan cukai, realisasinya telah mencapai Rp138,4 atau 56,2% dari target APBN. Penerimaan cukai juga terpantau tumbuh 5,0%.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pada cukai hasil tembakau, realisasinya senilai Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7% karena dipengaruhi oleh kenaikan produksi terutama hasil tembakau golongan 2 dan 3. Setelahnya, penerimaan cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp5,4 triliun atau tumbuh 11,9% sebagai dampak kebijakan kenaikan tarif dan kenaikan produksi.

"Untuk komoditas etil alkohol, juga tumbuh 21,9% sejalan dengan kenaikan produksinya," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini