Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam konferensi pers APBN Kita.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp183,2 triliun hingga Agustus 2024. Realisasi ini setara 57,1% dari target pada APBN 2024 senilai Rp321 triliun.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan realisasi ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,8% dibandingkan dengan periode yang sama 2023. Menurutnya, seluruh komponen penerimaan telah mengalami perbaikan.
"Seluruh komponen penerimaan kepabeanan dan cukai juga terpantau mengalami pertumbuhan," katanya, dikutip pada Selasa (24/9/2024).
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai ini lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hingga Agustus 2023, penerimaan kepabeanan dan cukai saat itu terkontraksi 16,8%.
Thomas menjelaskan penerimaan bea masuk telah mencapai Rp33,9 triliun hingga Agustus 2024 atau 59,1% dari target APBN. Kinerja bea masuk ini tumbuh sebesar 3,1% yang didorong oleh naiknya nilai impor sebesar 3,4% dan menguatnya nilai tukar dolar AS.
Meski demikian, tarif efektif bea masuk terpantau turun menjadi 1,34% dari periode yang sama tahun lalu 1,44%, karena penurunan penerimaan dari komoditas utama seperti kendaraan bermotor, suku cadang kendaraan dan produk baja.
Kemudian, penerimaan bea keluar tercatat mencapai Rp10,9 triliun atau 62,2% dari target APBN. Penerimaan bea keluar ini tumbuh signifikan sebesar 59,3% yang dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi ekspor komoditas tembaga.
Bea keluar dari ekspor tembaga mengalami pertumbuhan 567,8% dengan kontribusi terhadap total penerimaan bea keluar mencapai 77,1%. Di sisi lain, terjadi penurunan bea keluar dari produk sawit sebesar 57,3% sebagai dampak dari penurunan harga dan volume ekspor.
Adapun untuk penerimaan cukai, realisasinya telah mencapai Rp138,4 atau 56,2% dari target APBN. Penerimaan cukai juga terpantau tumbuh 5,0%.
Pada cukai hasil tembakau, realisasinya senilai Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7% karena dipengaruhi oleh kenaikan produksi terutama hasil tembakau golongan 2 dan 3. Setelahnya, penerimaan cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp5,4 triliun atau tumbuh 11,9% sebagai dampak kebijakan kenaikan tarif dan kenaikan produksi.
"Untuk komoditas etil alkohol, juga tumbuh 21,9% sejalan dengan kenaikan produksinya," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.