UU 62/2024

APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:00 WIB
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Tampilan depan UU APBN 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menetapkan APBN 2025 menjadi undang-undang melalui UU 62/2024.

Dalam undang-undang tersebut, target pendapatan negara telah ditetapkan senilai Rp3.005,12 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah.

"Penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp2.490,91 triliun terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional," bunyi Pasal 4 ayat (1) UU APBN 2025, dikutip Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pendapatan pajak dalam negeri terdiri dari PPh senilai Rp1,209,27 triliun, PPN senilai Rp945,12 triliun, PBB senilai Rp27,11 triliun, cukai senilai Rp244,19 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp7,79 triliun.

Sementara itu, pendapatan pajak perdagangan internasional terdiri dari bea masuk senilai Rp52,93 triliun dan bea keluar senilai Rp4,47 triliun. Penerimaan perpajakan dalam Pasal 4 UU APBN 2025 akan diperinci lebih lanjut dalam peraturan presiden (perpres).

Selanjutnya, target PNBP dalam UU APBN 2025 telah ditetapkan senilai Rp513,63 triliun, sedangkan target penerimaan hibah telah ditetapkan senilai Rp581,06 miliar.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Belanja negara pada tahun depan ditargetkan Rp3.621,3 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat senilai Rp2.701,44 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp919,87 triliun.

Perincian anggaran belanja pemerintah pusat berdasarkan organisasi, fungsi, dan program tercantum dalam lampiran I UU APBN 2025 beserta nota keuangannya. Dalam hal terdapat perubahan perincian belanja, perubahan dimaksud akan dijabarkan dalam perpres.

"Belanja pemerintah pusat termasuk belanja pegawai untuk pembayaran hak keuangan dan/atau fasilitas untuk penyelenggara negara/pejabat negara yang dilakukan sesuai tata kelola penganggaran dengan memperhatikan kesinambungan fiskal," bunyi Pasal 8 ayat (1) UU APBN 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2