UU 62/2024

APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:00 WIB
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Tampilan depan UU APBN 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menetapkan APBN 2025 menjadi undang-undang melalui UU 62/2024.

Dalam undang-undang tersebut, target pendapatan negara telah ditetapkan senilai Rp3.005,12 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah.

"Penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp2.490,91 triliun terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional," bunyi Pasal 4 ayat (1) UU APBN 2025, dikutip Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pendapatan pajak dalam negeri terdiri dari PPh senilai Rp1,209,27 triliun, PPN senilai Rp945,12 triliun, PBB senilai Rp27,11 triliun, cukai senilai Rp244,19 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp7,79 triliun.

Sementara itu, pendapatan pajak perdagangan internasional terdiri dari bea masuk senilai Rp52,93 triliun dan bea keluar senilai Rp4,47 triliun. Penerimaan perpajakan dalam Pasal 4 UU APBN 2025 akan diperinci lebih lanjut dalam peraturan presiden (perpres).

Selanjutnya, target PNBP dalam UU APBN 2025 telah ditetapkan senilai Rp513,63 triliun, sedangkan target penerimaan hibah telah ditetapkan senilai Rp581,06 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Belanja negara pada tahun depan ditargetkan Rp3.621,3 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat senilai Rp2.701,44 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp919,87 triliun.

Perincian anggaran belanja pemerintah pusat berdasarkan organisasi, fungsi, dan program tercantum dalam lampiran I UU APBN 2025 beserta nota keuangannya. Dalam hal terdapat perubahan perincian belanja, perubahan dimaksud akan dijabarkan dalam perpres.

"Belanja pemerintah pusat termasuk belanja pegawai untuk pembayaran hak keuangan dan/atau fasilitas untuk penyelenggara negara/pejabat negara yang dilakukan sesuai tata kelola penganggaran dengan memperhatikan kesinambungan fiskal," bunyi Pasal 8 ayat (1) UU APBN 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak