PENERIMAAN NEGARA

Dirjen Bea Cukai Buka Data Realisasi Penerimaan Terbaru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2019 | 14:04 WIB
Dirjen Bea Cukai Buka Data Realisasi Penerimaan Terbaru

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi membuka data realisasi penerimaan bea cukai hingga 30 Oktober 2019. Penerimaan cukai hasil tembakau masih mendominasi.

Hal tersebut diungkapkan usai konferensi pers terkait reekspor limbah plastik terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun di Kantor Kemenkeu hari ini. Realisasi penerimaan cukai masih menjadi andalan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

“Sampai kemarin sudah mengumpulkan 74,31% dari target APBN,” katanya di ruang pers Kemenkeu, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Heru menjelaskan hingga 30 Oktober 2019, DJBC mengumpulkan penerimaan dari sektor cukai, bea masuk, dan bea keluar senilai Rp155,1 trilun. Realisasi tersebut mencapai 74,31% dari target APBN 2019 yang sebesar 208,8 triliun.

Realisasi penerimaan cukai hingga 30 Oktober 2019 mencapai Rp122,2 triliun. Realisasi tersebut memenuhi 73,87% dari target APBN yang ditetapkan senilai Rp165,5 triliun. Capaian tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 15,5% dari realisasi periode yang sama pada tahun lalu Rp105,8 triliun.

Cukai hasil tembakau masih menjadi penopang utama penerimaan cukai dengan realisasi penerimaannya senilai Rp116,7 triliun atau 73,48 dari target APBN Rp158,8 triliun. Realisasi itu tercatat tumbuh 15,7% dari realisasi periode yang sama tahun lalu Rp100,9 triliun.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Adapun realisasi setoran dari etil alkhohol (EA) tercatat senilai 103 miliar atau 65,18% dari target Rp158,2 miliar. Kemudian, catatan setoran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hingga 30 Oktober 2019 senilai Rp5,3 triliun atau 89,68 dari target yang ditetapkan senilai Rp5,9 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan bea masuk hingga 30 Oktober 2019 senilai Rp30,05 triliun atau 77,26% dari target APBN 2019 senilai Rp38,8 triliun. Angka setoran bea masuk tersebut tercatat lebih rendah dari periode sama tahun lalu senilai Rp32,03 triliun.

Adapun realisasi penerimaan bea keluar hingga 30 Oktober 2019 mencapai Rp2,8 triliun atau 64,76% dari target APBN tahun ini yang senilai Rp4,4 triliun. Realisasi penerimaan tersebut masih lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang mencapai Rp5,6 triliun.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum merilis transparansi kinerja terbaru APBN 2019 ke publik. Biasanya, Kemenkeu merilisnya dalam dokumen APBN Kita. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP