PENERIMAAN NEGARA

Dirjen Bea Cukai: Basis Pajak Kegiatan Impor Turun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2019 | 10:54 WIB
Dirjen Bea Cukai: Basis Pajak Kegiatan Impor Turun Ilustrasi.

LABUAN BAJO, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) masih mencatat pertumbuhan penerimaan hingga pertengahan November 2019. Namun, basis pajak untuk kegiatan impor secara konsisten mengalami tekanan pada tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam Press Tour APBN 2020 di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, penurunan realisasi tersebut tidak hanya terjadi dalam urusan kepabeanan tapi juga berlaku secara paralel untuk pajak dalam rangka impor.

Tax base impor kita alami penurunan menjadi minus hingga November ini,” katanya, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Heru dalam pemaparannya menjelaskan untuk seluruh pungutan pajak dalam rangka impor mengalami pertumbuhan negatif, kecuali setoran PPnBM impor yang tumbuh 14,52% dengan realisasi penerimaan senilai Rp4,05 triliun.

Hingga 12 November 2019, penerimaan PPN impor tercatat senilai Rp146,1 triliun atau terkontraksi 7,19%. Kemudian, penerimaan pos PPh 22 impor senilai Rp46,5 triliun atau terkontraksi 0,82%. Sementara, penerimaan pajak dalam rangka impor lainnya tercatat senilai Rp228,1 triliun atau terkontraksi 5,45%.

Secara keseluruhan, setoran pajak impor ke kas negara hingga 12 November 2019 senilai Rp228,1 triliun. Realisasi tersebut tumbuh negatif 5,45% dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Apabila total penerimaan DJBC digabungkan dengan setoran pajak impor, penerimaan tercatat senilai Rp362,1 triliun. Capaian realisasi tersebut mencatat pertumbuhan tipis sebesar 0,74% dari periode sama tahun lalu.

“Jadi kinerja impor 2019 dibandingkan 2018 secara umum masih jauh menurun,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah