PENERIMAAN NEGARA

Dirjen Bea Cukai: Basis Pajak Kegiatan Impor Turun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2019 | 10:54 WIB
Dirjen Bea Cukai: Basis Pajak Kegiatan Impor Turun Ilustrasi.

LABUAN BAJO, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) masih mencatat pertumbuhan penerimaan hingga pertengahan November 2019. Namun, basis pajak untuk kegiatan impor secara konsisten mengalami tekanan pada tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam Press Tour APBN 2020 di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, penurunan realisasi tersebut tidak hanya terjadi dalam urusan kepabeanan tapi juga berlaku secara paralel untuk pajak dalam rangka impor.

Tax base impor kita alami penurunan menjadi minus hingga November ini,” katanya, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga:
Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Heru dalam pemaparannya menjelaskan untuk seluruh pungutan pajak dalam rangka impor mengalami pertumbuhan negatif, kecuali setoran PPnBM impor yang tumbuh 14,52% dengan realisasi penerimaan senilai Rp4,05 triliun.

Hingga 12 November 2019, penerimaan PPN impor tercatat senilai Rp146,1 triliun atau terkontraksi 7,19%. Kemudian, penerimaan pos PPh 22 impor senilai Rp46,5 triliun atau terkontraksi 0,82%. Sementara, penerimaan pajak dalam rangka impor lainnya tercatat senilai Rp228,1 triliun atau terkontraksi 5,45%.

Secara keseluruhan, setoran pajak impor ke kas negara hingga 12 November 2019 senilai Rp228,1 triliun. Realisasi tersebut tumbuh negatif 5,45% dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Apabila total penerimaan DJBC digabungkan dengan setoran pajak impor, penerimaan tercatat senilai Rp362,1 triliun. Capaian realisasi tersebut mencatat pertumbuhan tipis sebesar 0,74% dari periode sama tahun lalu.

“Jadi kinerja impor 2019 dibandingkan 2018 secara umum masih jauh menurun,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024