PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB
Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Ilustrasi. Warga antre untuk menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di Kantor Pos Cabang Utama, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencoret puluhan ribu orang dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).

Setelah Dinsos DKI Jakarta melakukan pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, diketahui ada terdapat 25.185 orang yang tak layak menerima bansos karena tergolong mampu. Pasalnya, orang-orang tersebut memiliki rumah dengan NJOP di atas Rp1 miliar dan memiliki mobil.

"Verifikasi dilakukan untuk melihat kelayakan calon penerima bansos berdasarkan Keputusan Gubernur 1250/2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu," kata Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Dengan dikeluarkannya 25.185 orang dari daftar penerima bansos, terdapat 194.067 warga DKI Jakarta yang akan menerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) pada tahun ini.

Bansos kartu lansia Jakarta (KLJ) akan disalurkan kepada 149.549 orang, sedangkan bansos kartu penyandang disabilitas Jakarta (KPDJ) akan disalurkan kepada 18.033 orang. Selanjutnya, bansos kartu anak Jakarta (KAJ) akan disalurkan kepada 26.485 orang.

Selain menggunakan data Bapenda DKI Jakarta, kelayakan penerima bansos diuji menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), data kependudukan pada Kemendagri, dan data warga binaan sosial (WBS) panti sosial.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

"Dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial tersebut, kami juga memadankan data calon penerima dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil," ujar Premi.

Berdasarkan data-data tersebut, penerima bansos yang dinyatakan masih layak menerima bantuan tersebut ditetapkan sebagai penerima bansos 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap I Tahun 2024.

Penerima bansos tahap I akan mendapatkan top-up dana selama 4 bulan. Selanjutnya, Bank DKI juga akan mendistribusikan ATM kepada penerimaan manfaat baru mulai Juni 2024 hingga Agustus 2024. Penerima manfaat tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana mulai Januari sampai Juni 2024.

"Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD 2024. Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan," kata Premi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?