PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB
Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Ilustrasi. Warga antre untuk menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di Kantor Pos Cabang Utama, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencoret puluhan ribu orang dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).

Setelah Dinsos DKI Jakarta melakukan pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, diketahui ada terdapat 25.185 orang yang tak layak menerima bansos karena tergolong mampu. Pasalnya, orang-orang tersebut memiliki rumah dengan NJOP di atas Rp1 miliar dan memiliki mobil.

"Verifikasi dilakukan untuk melihat kelayakan calon penerima bansos berdasarkan Keputusan Gubernur 1250/2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu," kata Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:
Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Dengan dikeluarkannya 25.185 orang dari daftar penerima bansos, terdapat 194.067 warga DKI Jakarta yang akan menerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) pada tahun ini.

Bansos kartu lansia Jakarta (KLJ) akan disalurkan kepada 149.549 orang, sedangkan bansos kartu penyandang disabilitas Jakarta (KPDJ) akan disalurkan kepada 18.033 orang. Selanjutnya, bansos kartu anak Jakarta (KAJ) akan disalurkan kepada 26.485 orang.

Selain menggunakan data Bapenda DKI Jakarta, kelayakan penerima bansos diuji menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), data kependudukan pada Kemendagri, dan data warga binaan sosial (WBS) panti sosial.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

"Dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial tersebut, kami juga memadankan data calon penerima dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil," ujar Premi.

Berdasarkan data-data tersebut, penerima bansos yang dinyatakan masih layak menerima bantuan tersebut ditetapkan sebagai penerima bansos 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap I Tahun 2024.

Penerima bansos tahap I akan mendapatkan top-up dana selama 4 bulan. Selanjutnya, Bank DKI juga akan mendistribusikan ATM kepada penerimaan manfaat baru mulai Juni 2024 hingga Agustus 2024. Penerima manfaat tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana mulai Januari sampai Juni 2024.

"Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD 2024. Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan," kata Premi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai