PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Muhamad Wildan | Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Gubernur (Pergub) 43/2024 memungkinkan wajib pajak DKI Jakarta untuk mengajukan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak daerah.

Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak daerah diajukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dengan menyampaikan surat permohonan.

"Penyampaian surat permohonan ... dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: penyampaian langsung; penyampaian melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; secara elektronik; atau cara lain yang ditetapkan oleh kepala badan," bunyi Pasal 8 ayat (5) Pergub 43/2024, dikutip Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Surat permohonan diajukan secara tertulis dengan memuat data wajib pajak, data objek pajak, jumlah pajak terutang, alasan pengajuan permohonan terkait adanya keadaan kahar yang dialami wajib pajak, tanggal batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak yang dimohonkan.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan antara lain fotokopi KTP untuk wajib pajak orang pribadi, fotokopi KTP pengurus atau akta pendirian untuk wajib pajak badan, serta data dan informasi yang dapat membuktikan keadaan kahar.

Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran, wajib pajak harus melampirkan surat ketetapan pajak atau surat sejenis. Dalam hal belum ada surat ketetapan pajak, wajib pajak perlu melampirkan penghitungan sementara pajak terutang.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Bila wajib pajak mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pelaporan pajak, wajib pajak perlu melampirkan penghitungan sementara pajak terutang dan bukti pembayaran pajak.

Pejabat Bapenda DKI Jakarta akan menindaklanjuti surat permohonan dengan melakukan penelitian dan membuat laporan hasil penelitian yang memuat data wajib pajak, data objek pajak, uraian pertimbangan, kesimpulan, dan hal lain yang dianggap perlu.

Keputusan tentang perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak harus terbit maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima.

Pergub 43/2024 yang telah diundangkan pada 7 November 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax