PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Muhamad Wildan | Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Gubernur (Pergub) 43/2024 memungkinkan wajib pajak DKI Jakarta untuk mengajukan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak daerah.

Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak daerah diajukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dengan menyampaikan surat permohonan.

"Penyampaian surat permohonan ... dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: penyampaian langsung; penyampaian melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; secara elektronik; atau cara lain yang ditetapkan oleh kepala badan," bunyi Pasal 8 ayat (5) Pergub 43/2024, dikutip Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan oleh Pemkot Pontianak

Surat permohonan diajukan secara tertulis dengan memuat data wajib pajak, data objek pajak, jumlah pajak terutang, alasan pengajuan permohonan terkait adanya keadaan kahar yang dialami wajib pajak, tanggal batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak yang dimohonkan.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan antara lain fotokopi KTP untuk wajib pajak orang pribadi, fotokopi KTP pengurus atau akta pendirian untuk wajib pajak badan, serta data dan informasi yang dapat membuktikan keadaan kahar.

Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran, wajib pajak harus melampirkan surat ketetapan pajak atau surat sejenis. Dalam hal belum ada surat ketetapan pajak, wajib pajak perlu melampirkan penghitungan sementara pajak terutang.

Baca Juga:
Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Bila wajib pajak mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pelaporan pajak, wajib pajak perlu melampirkan penghitungan sementara pajak terutang dan bukti pembayaran pajak.

Pejabat Bapenda DKI Jakarta akan menindaklanjuti surat permohonan dengan melakukan penelitian dan membuat laporan hasil penelitian yang memuat data wajib pajak, data objek pajak, uraian pertimbangan, kesimpulan, dan hal lain yang dianggap perlu.

Keputusan tentang perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak harus terbit maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima.

Pergub 43/2024 yang telah diundangkan pada 7 November 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan oleh Pemkot Pontianak

Senin, 18 November 2024 | 09:30 WIB KOTA SURABAYA

Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Minggu, 17 November 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

Petugas Pajak Sisir Para WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 18 November 2024 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur Alami Gangguan, Ditjen Pajak Mohon Maaf

Senin, 18 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Ekonomi Nasional, DJP Ajak WP Manfaatkan Insentif PPN Rumah DTP

Senin, 18 November 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

DJBC Musnahkan BKC Ilegal Rp52,1 Miliar, Kebanyakan Produk Tembakau

Senin, 18 November 2024 | 15:00 WIB VIETNAM

Anggota Parlemen Serukan Pupuk Kembali Dikenakan PPN

Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Senin, 18 November 2024 | 13:52 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Tax Amnesty Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Senin, 18 November 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Sebentar Lagi, DJP Ingatkan WP Segera Padankan NIK-NPWP

Senin, 18 November 2024 | 13:00 WIB LITERATUR PAJAK

6 Buku Pajak yang Wajib Dibaca Sebelum Akhir Tahun 2024

Senin, 18 November 2024 | 12:45 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Kembali Blak-blakan Ungkap Komitmen Indonesia Gabung BRICS