KOTA MEDAN

Dinilai Efektif, Medan Mulai Borong Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 15:49 WIB
Dinilai Efektif, Medan Mulai Borong Tapping Box

Tapping box (ilustrasi)

MEDAN, DDTCNews – Seperti daerah-daerah lain, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan akhirnya memesan alat pemantau transaksi pajak (tapping box). Alat tersebut dinilai efektif untuk mencegah kebocoran pajak daerah.

Kepala BP2RD Medan Zulkarnain Lubis mengatakan keberadaan alat tersebut akan membantu wajib pajak lebih akurat menghitung pajak yang akan disetorkannya. Apalagi, metode perhitungan pajak yang dipakai saat ini adalah perhitungan sendiri (self assesment) oleh wajib pajak.

“Tahun ini untuk pilot project akan ada 100 unit alat pemantau transaksi pajak (tapping box), dan saat ini sedang dalam tahap pengadaan barang dan jasa. Kita melakukan ini setelah melihat beberapa daerah berhasil melakulannya,” ujarnya di Medan, Selasa (25/9/2018).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Zulkarnain juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menyetorkan uang pajak kepada petugas di lapangan. “Setorkan uang pajak langsung ke bank persepsi yang telah ditunjuk. Ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah,” ungkapnya.

BP2RD berkomitmen merealisasikan target pendapatan asli daerah sebesar Rp1,4 triliun pada tahun ini. Maka dari itu, pihaknya terus memaksimalkan potensi yang ada dan mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya.

“Pendapatan asli daerah itu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kota Medan. Mari sama-sama kita bangun Kota Medan melalui kewajiban membayar pajak,” terangnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com.

Seperti diketahui, sampai 31 Agustus 2018 realisasi pajak daerah Kota Medan sudah mencapai Rp912 miliar, atau 64,75% dari target Rp1,4 triliun. Persentase ini relatif sama dengan periode sama tahun lalu, sedangkan secara nominal meningkat Rp 23 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?