Tapping box (ilustrasi)
MEDAN, DDTCNews – Seperti daerah-daerah lain, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan akhirnya memesan alat pemantau transaksi pajak (tapping box). Alat tersebut dinilai efektif untuk mencegah kebocoran pajak daerah.
Kepala BP2RD Medan Zulkarnain Lubis mengatakan keberadaan alat tersebut akan membantu wajib pajak lebih akurat menghitung pajak yang akan disetorkannya. Apalagi, metode perhitungan pajak yang dipakai saat ini adalah perhitungan sendiri (self assesment) oleh wajib pajak.
“Tahun ini untuk pilot project akan ada 100 unit alat pemantau transaksi pajak (tapping box), dan saat ini sedang dalam tahap pengadaan barang dan jasa. Kita melakukan ini setelah melihat beberapa daerah berhasil melakulannya,” ujarnya di Medan, Selasa (25/9/2018).
Zulkarnain juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menyetorkan uang pajak kepada petugas di lapangan. “Setorkan uang pajak langsung ke bank persepsi yang telah ditunjuk. Ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah,” ungkapnya.
BP2RD berkomitmen merealisasikan target pendapatan asli daerah sebesar Rp1,4 triliun pada tahun ini. Maka dari itu, pihaknya terus memaksimalkan potensi yang ada dan mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya.
“Pendapatan asli daerah itu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kota Medan. Mari sama-sama kita bangun Kota Medan melalui kewajiban membayar pajak,” terangnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com.
Seperti diketahui, sampai 31 Agustus 2018 realisasi pajak daerah Kota Medan sudah mencapai Rp912 miliar, atau 64,75% dari target Rp1,4 triliun. Persentase ini relatif sama dengan periode sama tahun lalu, sedangkan secara nominal meningkat Rp 23 miliar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.