IMPOR TEKSTIL

Diminta Presiden Cek Impor Tekstil di PLB, Ini Temuan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Oktober 2019 | 17:45 WIB
Diminta Presiden Cek Impor Tekstil di PLB, Ini Temuan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengecek PLB di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2019). (Foto: Firman/Biro KLI)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendatangi Pusat Logistik Berikat (PLB) di wilayah Sunter, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2019). Ia datang bersama Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak sekitar pukul 14.00 WIB di PLB PT Uniair dan PT Dunia Express.

Menkeu mengatakan kedatangannya secara mendadak itu diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk mengecek langsung PLB. Presiden Jokowi mendapatkan laporan adanya banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) melalui PLB.

Laporan yang masuk ke Presiden itu datang langsung dari industri tekstil. Salah satu laporannya mengatakan bahwa banjirnya produk impor TPT berasal dari PLB-PLB yang ada. “Kami mau mengecek benar tidaknya hal itu,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Seusai meninjau PLB dan berdiskusi dengan Asosiasi PLB serta Asosiasi Logistik Indonesia, ia membantah kalau melimpahnya barang impor tekstil akibat PLB. Ia menegaskan, sistem yang diterapkan oleh PLB sangat ketat.

Bahkan barang impor dari pelabuhan di bawa ke PLB dengan truk khusus yang sudah dilengkapi GPS. Oleh karena itu, barang impor yang masuk ke PLB bisa dicek dan diperiksa secara detail oleh Ditjen Bea dan Cukai, termasuk terkait dengan perizinannya.

Impor TPT sendiri tidak mengalami kenaikan signifikan, US$4,7 miliar pada 2017, US$4,9 miliar pada 2018, dan sampai September 2019 US$3,7 miliar. “Jadi, impor (TPT) ini ada yang dari produsen sendiri atau melalui umum. Kalau persoalannya ini bukan di PLB, kita harus mencari di mana,” ujar Menkeu.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017, TPT terbagi atas 2 kelompok yaitu A dan B. Kelompok A yaitu barang sudah diproduksi di dalam negeri dan syarat impornya perlu rekomendasi Kemenperin, persetujuan impor dan kuota Kemendag, dan laporan surveyor.

Kelompok B yaitu barang belum diproduksi di dalam negeri dan syarat impornya hanya laporan surveyor, tidak perlu rekomendasi dari Kemenperin serta persetujuan impor dan kuota dari Kemendag.

Menkeu menjelaskan importasi TPT melalui PLB sangat kecil, hanya 4,1% dari total impor nasional pada 2019 yang meliputi impor umum, kawasan berikat, dan dari PLB. Impor dari PLB itu terdiri dari Kelompok A 77% (3,15% dari impor nasional) dan Kelompok B 23% (0,95% dari impor nasional).

“DJBC akan melakukan pengawasan kepada importasi TPT melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak, serta pengawasan fisik melalui patroli terutama untuk mencegah penyelundupan ballpress [karung padat berisi pakaian bekas],” tegas Menkeu seperti dilansir kemenkeu.go.id.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN