JERMAN

Diminta Pangkas Tarif Pajak, Ini Respons Menkeu Jerman

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 26 Oktober 2018 | 17:02 WIB
Diminta Pangkas Tarif Pajak, Ini Respons Menkeu Jerman Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz. (DDTCNews - foto: vaaju)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz menyatakan tidak akan membuat perubahan signifikan terhadap sistem pajak negara pada 2019. Ini berlaku juga terhadap kritikan sekaligus permintaan pemangkasan pajak bagi masyarakat berpenghasilan menengah.

Olaf menegaskan pemerintah akan tetap pada jalurnya pada saat ini. Menurutnya, Jerman perlu mengikuti rezim pajak yang berhati-hati untuk menghadapi situasi global saat ini. Dengan demikian, perubahan kebijakan tidak menjadi pilihan yang dilirik.

“Tidak ada banyak ruang untuk mencoba hal-hal baru,” katanya, seperti dilansir dari The Local, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Jerman disebut-sebut memiliki salah satu beban pajak tertinggi di negara maju, baik untuk perusahaan maupun karyawan. Asosiasi Pembayar Pajak telah meminta Menteri Keuangan untuk menaikkan tingkat penghasilan tertinggi dari gaji 55.000 euro menjadi 80.000 euro (sekitar Rp1,4 miliar).

Pelaku industri pun meminta agar pemerintah menurunkan pajak korporasi yang saat ini berada di level 30%. Hal ini diminta dengan pertimbangan agar bisnis Jerman tetap bisa kompetitif di pasar perekonomian global.

Kendati kukuh tidak membuat perubahan kebijakan yang signigikan, Olaf merevisi turun senilai 2,3 miliar euro (sekitar Rp39,7 triliun) dalam perkiraan pendapatan pada 2019. Basis yang digunakan adalah estimasi terakhir yang telah dipublikasikan pada Mei 2018. Ini menjadi pertama kalinya prognosis pendapatan pajak telah diperhitungkan untuk turun.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Performa tingkat pengangguran yang rendah di saat rendahnya suku bunga, menurut Olaf, menjadi kepastian terisinya kas pemerintah. Namun, pertumbuhan ekonomi pada tahun ini diprediksi melambat. Dengan demikian, ada sinyal perlambatan penyerapan tenaga kerja dan kenaikan gaji.

Menurutnya, penerimaan pajak tidak harus selalu tumbuh signifikan selama masih bisa untuk membiayai program sosial yang ambisius dalam anggaran. Maklum, pemerintah akan mendukung digratiskannya sekolah TK dan memperbaiki rencana pensiun negara.

“Pohon tidak dapat terus tumbuh ke langit,” tutur Olaf sebagai analogi penerimaan pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?