JERMAN

Diminta Pangkas Tarif Pajak, Ini Respons Menkeu Jerman

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 26 Oktober 2018 | 17:02 WIB
Diminta Pangkas Tarif Pajak, Ini Respons Menkeu Jerman Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz. (DDTCNews - foto: vaaju)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz menyatakan tidak akan membuat perubahan signifikan terhadap sistem pajak negara pada 2019. Ini berlaku juga terhadap kritikan sekaligus permintaan pemangkasan pajak bagi masyarakat berpenghasilan menengah.

Olaf menegaskan pemerintah akan tetap pada jalurnya pada saat ini. Menurutnya, Jerman perlu mengikuti rezim pajak yang berhati-hati untuk menghadapi situasi global saat ini. Dengan demikian, perubahan kebijakan tidak menjadi pilihan yang dilirik.

“Tidak ada banyak ruang untuk mencoba hal-hal baru,” katanya, seperti dilansir dari The Local, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jerman disebut-sebut memiliki salah satu beban pajak tertinggi di negara maju, baik untuk perusahaan maupun karyawan. Asosiasi Pembayar Pajak telah meminta Menteri Keuangan untuk menaikkan tingkat penghasilan tertinggi dari gaji 55.000 euro menjadi 80.000 euro (sekitar Rp1,4 miliar).

Pelaku industri pun meminta agar pemerintah menurunkan pajak korporasi yang saat ini berada di level 30%. Hal ini diminta dengan pertimbangan agar bisnis Jerman tetap bisa kompetitif di pasar perekonomian global.

Kendati kukuh tidak membuat perubahan kebijakan yang signigikan, Olaf merevisi turun senilai 2,3 miliar euro (sekitar Rp39,7 triliun) dalam perkiraan pendapatan pada 2019. Basis yang digunakan adalah estimasi terakhir yang telah dipublikasikan pada Mei 2018. Ini menjadi pertama kalinya prognosis pendapatan pajak telah diperhitungkan untuk turun.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Performa tingkat pengangguran yang rendah di saat rendahnya suku bunga, menurut Olaf, menjadi kepastian terisinya kas pemerintah. Namun, pertumbuhan ekonomi pada tahun ini diprediksi melambat. Dengan demikian, ada sinyal perlambatan penyerapan tenaga kerja dan kenaikan gaji.

Menurutnya, penerimaan pajak tidak harus selalu tumbuh signifikan selama masih bisa untuk membiayai program sosial yang ambisius dalam anggaran. Maklum, pemerintah akan mendukung digratiskannya sekolah TK dan memperbaiki rencana pensiun negara.

“Pohon tidak dapat terus tumbuh ke langit,” tutur Olaf sebagai analogi penerimaan pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN