KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Diminta Siapkan Golden Visa

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Januari 2023 | 18:00 WIB
Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Diminta Siapkan Golden Visa

Pejabat baru Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menyampaikan sambutan saat pelantikannya di Gedung Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Imigrasi yang baru saja dilantik, Silmy Karim diperintahkan untuk menyiapkan kebijakan golden visa.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Ditjen Imigrasi perlu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memuluskan kebijakan golden visa.

"Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara yang berkualitas," katanya, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Kehadiran wisatawan mancanegara yang berkualitas perlu didorong lewat golden visa agar memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor pariwisata di Indonesia.

Kebijakan golden visa yang sedang digodok juga harus komplementer dengan kebijakan second home visa yang telah ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi pada tahun lalu.

"Nanti kita lihat relasinya dengan second home visa, bagaimana dia bisa komplementer," ujar Yasonna.

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Untuk diketahui, second home visa resmi diluncurkan oleh pemerintah dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Dengan second home visa, orang asing tertentu atau mantan WNI dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun hingga 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Dalam mengajukan second home visa, dokumen-dokumen yang dipersyaratkan antara lain paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurang Rp2 miliar, pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm berlatar belakang putih, dan daftar riwayat hidup.

Tarif PNBP atas layanan second home visa adalah senilai Rp3 juta. Pembayaran PNBP dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia lewat portal PNBP yang tersedia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN