KEBIJAKAN PEMERINTAH

Digugat ke WTO, Jokowi: dengan Cara Apapun Kita Lawan

Dian Kurniati | Kamis, 18 November 2021 | 17:47 WIB
Digugat ke WTO, Jokowi: dengan Cara Apapun Kita Lawan

Presiden Jokowi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bakal terus melanjutkan rencana pelarangan ekspor komoditas mentah walaupun menghadapi risiko digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Jokowi mengatakan pemerintah melarang ekspor komoditas mentah secara bertahap untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri. Setelah melarang ekspor nikel dimulai 1 Januari 2020, Indonesia langsung menghadapi menghadapi gugatan yang dilayangkan Uni Eropa ke WTO.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

"Kita terbuka, tapi jangan tarik-tarik kita ke WTO gara-gara setop kirim raw material. Ndak, ndak, ndak. Dengan cara apapun, akan kita lawan," katanya, Kamis (18/11/2021).

Jokowi mengatakan sempat menghadapi banyak pertanyaan mengenai larangan ekspor nikel dari kepala negara lain ketika menghadiri pertemuan G-20. Dia pun menjelaskan larangan ekspor tersebut untuk mendorong hilirisasi dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.

Ketika komoditas mentah diekspor, keuntungan dari sisi nilai tambah dan lapangan kerja juga akan berpindah ke negara lain. Adapun bagi Indonesia, tidak akan mendapatkan apa-apa karena komoditas mentah akan selalu dijual dengan harga rendah.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Meski demikian, Jokowi menyatakan Indonesia selalu terbuka jika investor dari negara lain ingin menanamkan modal dan membawa teknologi untuk mengolah komoditas hingga setengah jadi di dalam negeri. Investasi untuk hilirisasi komoditas tersebut dapat dilakukan secara mandiri maupun bermitra dengan BUMN atau swasta.

Jokowi juga memastikan pemerintah tidak akan membatalkan kebijakan pelarangan ekspor nikel walaupun digugat ke WTO. Dia bahkan berencana melarang ekspor bauksit mulai 2022 dan tembaga mulai 2023.

Menurutnya, larangan ekspor bauksit dan tembaga akan segera dilakukan ketika fasilitas pengolahan hasil tambang atau smelter telah terbangun.

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

"Kalau mau kerja sama, ayo. Kerja sama setengah jadi di Indonesia tidak apa-apa, nanti setengah jadi dikirim ke negaramu. Jadikan barang jadi juga tidak apa-apa kok," ujarnya.

Jokowi menambahkan telah menghitung potensi tambahan nilai ekonomi jika rencana hilirisasi barang tambang berjalan baik. Misalnya pada ore nikel, harganya akan menjadi 10 kali lipat jika telah diolah menjadi baja tahan karat.

Larangan ekspor nikel telah meningkatkan nilai ekspor mencapai US$ 16,5 miliar hingga Oktober 2021. Dia memperkirakan angka itu akan menyentuh US$20 miliar pada akhir tahun.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Jokowi menyebut tambahan nilai ekspor akan semakin melonjak ketika beberapa komoditas mentah lain mulai dilarang. Dalam jangka panjang, dia optimistis kebijakan itu akan memperbaiki neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan Indonesia.

"Ini nanya dari kita setop [ekspor] nikel. Perkiraan nanti, kalau jadi barang-barang yang lain [juga dilarang], perkiraan saya bisa US$35 miliar," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2021 | 10:01 WIB

Keren kebijakannya Pak De... Sehat selalu ya pak..Jangan pernah lelah mensejahterahkan Bangsa ini.. #jokowi #jokoWOW

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan