KEBIJAKAN PEMERINTAH

Digugat ke WTO, Jokowi: dengan Cara Apapun Kita Lawan

Dian Kurniati | Kamis, 18 November 2021 | 17:47 WIB
Digugat ke WTO, Jokowi: dengan Cara Apapun Kita Lawan

Presiden Jokowi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bakal terus melanjutkan rencana pelarangan ekspor komoditas mentah walaupun menghadapi risiko digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Jokowi mengatakan pemerintah melarang ekspor komoditas mentah secara bertahap untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri. Setelah melarang ekspor nikel dimulai 1 Januari 2020, Indonesia langsung menghadapi menghadapi gugatan yang dilayangkan Uni Eropa ke WTO.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Kita terbuka, tapi jangan tarik-tarik kita ke WTO gara-gara setop kirim raw material. Ndak, ndak, ndak. Dengan cara apapun, akan kita lawan," katanya, Kamis (18/11/2021).

Jokowi mengatakan sempat menghadapi banyak pertanyaan mengenai larangan ekspor nikel dari kepala negara lain ketika menghadiri pertemuan G-20. Dia pun menjelaskan larangan ekspor tersebut untuk mendorong hilirisasi dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.

Ketika komoditas mentah diekspor, keuntungan dari sisi nilai tambah dan lapangan kerja juga akan berpindah ke negara lain. Adapun bagi Indonesia, tidak akan mendapatkan apa-apa karena komoditas mentah akan selalu dijual dengan harga rendah.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Meski demikian, Jokowi menyatakan Indonesia selalu terbuka jika investor dari negara lain ingin menanamkan modal dan membawa teknologi untuk mengolah komoditas hingga setengah jadi di dalam negeri. Investasi untuk hilirisasi komoditas tersebut dapat dilakukan secara mandiri maupun bermitra dengan BUMN atau swasta.

Jokowi juga memastikan pemerintah tidak akan membatalkan kebijakan pelarangan ekspor nikel walaupun digugat ke WTO. Dia bahkan berencana melarang ekspor bauksit mulai 2022 dan tembaga mulai 2023.

Menurutnya, larangan ekspor bauksit dan tembaga akan segera dilakukan ketika fasilitas pengolahan hasil tambang atau smelter telah terbangun.

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

"Kalau mau kerja sama, ayo. Kerja sama setengah jadi di Indonesia tidak apa-apa, nanti setengah jadi dikirim ke negaramu. Jadikan barang jadi juga tidak apa-apa kok," ujarnya.

Jokowi menambahkan telah menghitung potensi tambahan nilai ekonomi jika rencana hilirisasi barang tambang berjalan baik. Misalnya pada ore nikel, harganya akan menjadi 10 kali lipat jika telah diolah menjadi baja tahan karat.

Larangan ekspor nikel telah meningkatkan nilai ekspor mencapai US$ 16,5 miliar hingga Oktober 2021. Dia memperkirakan angka itu akan menyentuh US$20 miliar pada akhir tahun.

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Jokowi menyebut tambahan nilai ekspor akan semakin melonjak ketika beberapa komoditas mentah lain mulai dilarang. Dalam jangka panjang, dia optimistis kebijakan itu akan memperbaiki neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan Indonesia.

"Ini nanya dari kita setop [ekspor] nikel. Perkiraan nanti, kalau jadi barang-barang yang lain [juga dilarang], perkiraan saya bisa US$35 miliar," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2021 | 10:01 WIB

Keren kebijakannya Pak De... Sehat selalu ya pak..Jangan pernah lelah mensejahterahkan Bangsa ini.. #jokowi #jokoWOW

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?