ZONE EURO EROPA

Dianggap Ganggu Kedaulatan, Prancis dan Jerman Tolak Libra-Facebook

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 September 2019 | 15:45 WIB
Dianggap Ganggu Kedaulatan, Prancis dan Jerman Tolak Libra-Facebook

HELSINKI, DDTCNews – Pemerintah Prancis dan Jerman sepakat akan memblokir mata uang digital Libra yang dikembangkan Facebook karena dianggap mengancam kedaulatan moneter pemerintah. Libra juga dianggap menimbulkan risiko finansial serta penyalahgunaan.

Menteri Keuangan Prancis Bruno le Maire dan Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengeluarkan kritik dalam pernyataan pada pertemuan menteri keuangan zona euro di Helsinki, Finlandia. Keduanya sepakat akan mengejar pendekatan regulasi yang tangguh jika Libra meminta izin beroperasi di Eropa.

Libra dianggap melemahkan kedaulatan moneter negara-negara di blok itu dan merusak stabilitas keuangan di Eropa. “Prancis dan Jerman menganggap Libra-Facebook, gagal meyakinkan bahwa risiko itu akan ditangani dengan tepat," bunyi pernyataan itu, Jumat (14/9/2019).

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Kedua menteri mengatakan mereka tetap mendukung pengembangan mata uang publik alternatif, dan rencana resmi itu sudah berlangsung untuk cryptocurrency publik yang dirancang Bank Sentral Eropa.

Le Maire telah menjadi penentang Libra sejak Facebook meluncurkan proyek tersebut Juni lalu. Selain khawatir cryptocurrency tersebut dapat merusak kedaulatan mata uang negara, dia juga menyoroti masalah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan dominasi pasar.

Lebih lanjut, Le Maire menyatakan telah berbicara dengan Presiden ECB Mario Draghi dan Christine Lagarde—yang akan menjadi kepala bank sentral berikutnya—terkait dengan penciptaan ‘mata uang digital publik’.

Baca Juga:
Penguatan Literasi Perpajakan yang Berkelanjutan Lewat DDTC Library

Tidak seperti mata uang yang didukung bank sentral, Libra akan diawasi organisasi nirlaba independen yang disebut Asosiasi Libra yang berbasis di Swiss. Pendiri Asosiasi Libra adalah Facebook bersama 27 perusahaan lain seperti PayPal, Visa dan Mastercard.

Sebelumnya, Asosiasi Libra mengatakan akan mengajukan lisensi pembayaran di Swiss sekaligus menjadikan negara itu pusat otoritas pengawas utamanya. Asosiasi itu juga mengklaim Libra dapat menghadapi aturan ketat yang umumnya berlaku pada bank, serta aturan antipencucian uang

Kepala Kebijakan dan Komunikasi Asosiasi Libra Dante Disparte mengatakan pihaknya sengaja merancang waktu perilisan Libra dengan durasi panjang. Hal itu ditujukan agar dapat melakukan diskusi, mendidik pemangku kepentingan dan memasukkan umpan balik mereka ke dalam desain.

Baca Juga:
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

Dia menegaskan Asosiasi Libra berkomitmen bekerja dengan otoritas terkait agar dapat menerapkan Libra yang aman, transparan, dan fokus pada konsumen. Tujuan Libra adalah memberikan opsi pembayaran yang cepat dengan biaya rendah dan opsi transfer uang yang mudah.

“Kami menyadari blockchain adalah teknologi yang sedang berkembang, dan para pembuat kebijakan harus mempertimbangkan dengan cermat bagaimana penerapannya dalam kebijakan sistem keuangan mereka,” kata Disparte seperti dilansir cnbc.com. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?