PRANCIS

Diajukan ke Parlemen Akhir Februari, RUU Pajak Digital Berlaku Surut

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Januari 2019 | 14:57 WIB
Diajukan ke Parlemen Akhir Februari, RUU Pajak Digital Berlaku Surut

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. (foto: tellerreport)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Prancis akan terus maju dengan langkah unilateral dalam pemajakan perusahaan digital dan teknologi besar. Pemerintah akan menyodorkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan berlaku surut hingga 1 Januari 2019.

Hal ini disampaikan Menteri Ekonomi dan Keuangan Prancis Bruno Le Maire pada Minggu (20/1/2019). Rancangan payung hukum pajak ‘GAFA’ (Google, Apple, Facebook, Amazon) ini akan dipresentasikan ke jajaran pemerintahan pada akhir Februari 2019.

“Dan dengan cepat akan diajukan ke parlemen untuk pemungutan suara. Pajak akan berlaku pada 1 Januari 2019,” ujarnya, seperti dilansir dari The Local pada Senin (21/1/2019).

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Dengan demikian, meskipun pengesahan undang-undang tersebut disahkan setelah Februari, pengenaan pajak berlaku surut (retroaktif) hingga 1 Januari 2019. Hal ini sejalan dengan penyataan Bruno sebelumnya.

Pajak baru sebagai langkah unilateral dari Prancis ini akan mempengaruhi perusahaan dengan penjualan global lebih dari 750 juta euro dan penjualan di Prancis 25 juta euro . Dua kriteria nilai penjulan ini akan menjadi tolak ukur pemerintah mengenakan pajak.

“Jika dua kriteria ini tidak terpenuhi, mereka [pajak] tidak akan dikenakan,” tegas Bruno.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Adapun tarif yang akan dikenakan cenderung bervariasi sesuai dengan tingkat penjualan. Namun, dia mengatakan tarif maksimum akan dipatok sebesar 5%. Formulasi tarif ini diperkirakan mampu menambah penerimaan negara sekitar 500 juta euro tiap tahunnya.

Prancis telah berupaya keras menyodorkan pajak ‘GAFA’ untuk memastikan raksasa internet atau digital global membayar bagiannya dengan adil. Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut selama ini beroperasi di kawasan Eropa, tak terkecuali di Prancis.

Terkait dengan langkah pemerintah Prancis ini, Google Prancis menolak untuk memberikan komentar. Sementara, seorang juru bicara Facebook Prancis mengatakan perusahaannya akan terus menghormati kewajiban fiskal yang ada.

“Sebagaimana ditentukan oleh undang-undang di Prancis dan Eropa,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?