PRANCIS

Diajukan ke Parlemen Akhir Februari, RUU Pajak Digital Berlaku Surut

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Januari 2019 | 14:57 WIB
Diajukan ke Parlemen Akhir Februari, RUU Pajak Digital Berlaku Surut

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. (foto: tellerreport)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Prancis akan terus maju dengan langkah unilateral dalam pemajakan perusahaan digital dan teknologi besar. Pemerintah akan menyodorkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan berlaku surut hingga 1 Januari 2019.

Hal ini disampaikan Menteri Ekonomi dan Keuangan Prancis Bruno Le Maire pada Minggu (20/1/2019). Rancangan payung hukum pajak ‘GAFA’ (Google, Apple, Facebook, Amazon) ini akan dipresentasikan ke jajaran pemerintahan pada akhir Februari 2019.

“Dan dengan cepat akan diajukan ke parlemen untuk pemungutan suara. Pajak akan berlaku pada 1 Januari 2019,” ujarnya, seperti dilansir dari The Local pada Senin (21/1/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Dengan demikian, meskipun pengesahan undang-undang tersebut disahkan setelah Februari, pengenaan pajak berlaku surut (retroaktif) hingga 1 Januari 2019. Hal ini sejalan dengan penyataan Bruno sebelumnya.

Pajak baru sebagai langkah unilateral dari Prancis ini akan mempengaruhi perusahaan dengan penjualan global lebih dari 750 juta euro dan penjualan di Prancis 25 juta euro . Dua kriteria nilai penjulan ini akan menjadi tolak ukur pemerintah mengenakan pajak.

“Jika dua kriteria ini tidak terpenuhi, mereka [pajak] tidak akan dikenakan,” tegas Bruno.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Adapun tarif yang akan dikenakan cenderung bervariasi sesuai dengan tingkat penjualan. Namun, dia mengatakan tarif maksimum akan dipatok sebesar 5%. Formulasi tarif ini diperkirakan mampu menambah penerimaan negara sekitar 500 juta euro tiap tahunnya.

Prancis telah berupaya keras menyodorkan pajak ‘GAFA’ untuk memastikan raksasa internet atau digital global membayar bagiannya dengan adil. Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut selama ini beroperasi di kawasan Eropa, tak terkecuali di Prancis.

Terkait dengan langkah pemerintah Prancis ini, Google Prancis menolak untuk memberikan komentar. Sementara, seorang juru bicara Facebook Prancis mengatakan perusahaannya akan terus menghormati kewajiban fiskal yang ada.

“Sebagaimana ditentukan oleh undang-undang di Prancis dan Eropa,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN