KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Depan Para Gubernur, Jokowi Ungkap Alasan Tak Lakukan Lockdown

Dian Kurniati | Selasa, 24 Maret 2020 | 11:18 WIB
Di Depan Para Gubernur, Jokowi Ungkap Alasan Tak Lakukan Lockdown

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah alasan perihal tidak adanya kebijakan pengisolasian wilayah atau lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona, saat membuka rapat dengan para gubernur.

Menurut Presiden, karakter Indonesia berbeda dengan negara-negara lain yang melakukan lockdown. Menurutnya kebijakan menjaga jarak aman antarmanusia atau physical distancing lebih sesuai dengan kondisi di Indonesia.

“Ada yang bertanya kenapa kebijakan lockdown tidak kita lakukan? Perlu saya sampaikan setiap negara memiliki karakter, budaya, kedisiplinan, yang berbeda-beda. Untuk itu, kami tidak memilih jalan itu,” katanya dalam konferensi video, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jokowi mengatakan physical distancing membutuhkan kedisiplinan masyarakat yang dibarengi dengan ketegasan pemerintah. Warga yang diisolasi tak boleh sampai keluar rumah untuk alasan apapun, termasuk berbelanja ke pasar atau membantu tetangga.

Kebijakan physical distancing juga memerlukan dukungan ketua RW atau lurah karena di dalamnya ada konsep pengisolasian terbatas. Jokowi meyakini penularan corona atau Covid-19 akan terhenti jika semua masyarakat disiplin menjaga jarak.

Dalam rapat, Jokowi mengingatkan gubernur dan bupati/walikota untuk segera merealokasi anggaran yang tidak penting untuk penanganan Covid-19. Anggaran yang menjadi prioritas antara lain bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, serta insentif pelaku usaha.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Presiden menilai penanganan Covid-19 tidak bisa hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah daerah agar efeknya terasa.

Baru-baru ini, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Np. 4/2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Melalui Inpres itu, kementerian/lembaga (K/L) dan pemda mengutamakan alokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan. K/L dan Pemda bisa merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak