KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Depan Para Gubernur, Jokowi Ungkap Alasan Tak Lakukan Lockdown

Dian Kurniati | Selasa, 24 Maret 2020 | 11:18 WIB
Di Depan Para Gubernur, Jokowi Ungkap Alasan Tak Lakukan Lockdown

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah alasan perihal tidak adanya kebijakan pengisolasian wilayah atau lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona, saat membuka rapat dengan para gubernur.

Menurut Presiden, karakter Indonesia berbeda dengan negara-negara lain yang melakukan lockdown. Menurutnya kebijakan menjaga jarak aman antarmanusia atau physical distancing lebih sesuai dengan kondisi di Indonesia.

“Ada yang bertanya kenapa kebijakan lockdown tidak kita lakukan? Perlu saya sampaikan setiap negara memiliki karakter, budaya, kedisiplinan, yang berbeda-beda. Untuk itu, kami tidak memilih jalan itu,” katanya dalam konferensi video, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi mengatakan physical distancing membutuhkan kedisiplinan masyarakat yang dibarengi dengan ketegasan pemerintah. Warga yang diisolasi tak boleh sampai keluar rumah untuk alasan apapun, termasuk berbelanja ke pasar atau membantu tetangga.

Kebijakan physical distancing juga memerlukan dukungan ketua RW atau lurah karena di dalamnya ada konsep pengisolasian terbatas. Jokowi meyakini penularan corona atau Covid-19 akan terhenti jika semua masyarakat disiplin menjaga jarak.

Dalam rapat, Jokowi mengingatkan gubernur dan bupati/walikota untuk segera merealokasi anggaran yang tidak penting untuk penanganan Covid-19. Anggaran yang menjadi prioritas antara lain bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, serta insentif pelaku usaha.

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Presiden menilai penanganan Covid-19 tidak bisa hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah daerah agar efeknya terasa.

Baru-baru ini, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Np. 4/2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Melalui Inpres itu, kementerian/lembaga (K/L) dan pemda mengutamakan alokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan. K/L dan Pemda bisa merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN