DENMARK

Denmark Pulihkan Dana Hilang Akibat Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 November 2018 | 17:09 WIB
Denmark Pulihkan Dana Hilang Akibat Penghindaran Pajak

Menteri Pajak Denmark Karsten Lauritzen. (foto: Financial Tribune)

COPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark berencana memulihkan dana 12,7 miliar krona (sekitar Rp28,77 triliun) yang telah hilang melalui praktik penghindaran pajak sejak 2002 hingga 2015.

Karsten Lauritzen, Menteri Pajak Denmark menyatakan praktik penghindaran pajak itu baru terungkap pada Agustus 2015. Saat itu, otoritas pajak (SKAT) melaporkan ada penghindaran pajak hingga 6,2 miliar krona (sekitar Rp14,04 triliun), yang kemudian meningkat menjadi 12,7 miliar krona.

“Penghindaran pajak itu terkait dengan pengembalian saham, termasuk dividen pada perusahaan Denmark yang dibayarkan kepada perusahaan asing,” ujarnya, seperti dilansir dari The Local, Selasa (6/11/2018).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selain menerbitkan kebijakan, SKAT juga menyiapkan 100 petugas pajak tambahan yang difokuskan untuk merampungkan kasus penghindaran pajak miliaran krona tersebut. Penambahan ini juga sebagai upaya perbaikan kinerja SKAT.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah sudah meluncurkan sejumlah kebijakan dan strategi, termasuk perjanjian baru terkait saham antarnegara. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menggugat lebih dari 400 orang dan perusahaan terkait kasus penghindaran pajak

Tidak hanya itu, SKAT juga membekukan dana senilai 3,3 miliar krona (sekitar Rp7,47 triliun). SKAT pun mencapai tahap settlement pada kasus penghindaran pajak dua warga Amerika Serikat (AS) atas dana pensiun

“Kami akan berjuang untuk mendapatkan kembali penerimaan negara, bahkan hingga sekecil apapun nilainya,” pungkasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?