BERITA PAJAK HARI INI

Dengan CRM, DJP Bakal Punya Daftar Prioritas Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2019 | 08:54 WIB
Dengan CRM, DJP Bakal Punya Daftar Prioritas Penagihan Pajak

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi compliance risk management (CRM) sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 masih menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (3/9/2019). Beberapa media lebih fokus menyoroti CRM dalam kegiatan penagihan pajak dengan surat paksa.

CRM Fungsi Penagihan menghasilkan Daftar Prioritas Tindakan dan Daftar Prioritas Pencairan yang akan digunakan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mengoptimalisasi pencairan piutang pajak. Kedua daftar tersebut akan ditampilkan dalam sistem informasi yang dikembangkan Ditjen Pajak (DJP).

“Wajib Pajak (WP) dalam Daftar Prioritas Tindakan dan Daftar Prioritas Pencairan dipetakan sesuai tingkat risikonya ke dalam posisi risiko yang ditampilkan pada peta kepatuhan CRM Fungsi Penagihan,” demikian penggalan isi SE tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Peta kepatuhan CRM Fungsi Penagihan menggambarkan risiko kepatuhan WP dalam melakukan pembayaran piutang pajak yang disusun berdasarkan tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan WP dan/atau penanggung pajak, serta kemampuan membayarnya.

Adapun risiko penagihan adalah hilangnya penerimaan pajak akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran atas piutang pajak. Hal tersebut dikarenakan hilangnya kesempatan untuk menagih dan/atau mencairkan piutang pajak.

Prioritas penagihan yang disusun berdasarkan Daftar Prioritas Tindakan dan Daftar Prioritas Pencairan ditindaklanjuti sesuai urutan risiko masing-masing WP. Tindak lanjut bisa juga sesuai dengan kebijakan lain berdasarkan pertimbangan kepala KPP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebelumnya, otoritas mengatakan CRM digunakan untuk memetakan WP berdasarkan derajat kepatuhan. Fungsi pengawasan hanya ditujukan untuk WP yang masuk kategori tidak patuh. Dengan penanganan ke WP yang tidak patuh diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti risiko membengkaknya proyeksi shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak pada tahun ini. Dengan kondisi tersebut, otoritas memilih untuk melebarkan defisit anggaran.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Langkah Strategis

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pertama, mengoptimalkan data pihak ketiga untuk menguji kepatuhan, terutama yang berasal dari pertukaran informasi, akses informasi perbankan, serta pertukaran data antarinstansi.

“Walau demikian, ini tentu juga akan sangat tergantung dari kesiapan teknologi informasi serta komitmen dan kemauan untuk memastikan kepatuhan, khususnya dari high net worth individuals,” kata Bawono.

Selain itu, ada beberapa aspek lain yang bisa dikerjakan oleh otoritas pajak. Aspek itu berupa penegakan ketentuan anti penghindaran pajak, kepastian kepatuhan dari pelaku di ekosistem digital, dan joint audit.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Pelebaran Defisit Anggaran

Risiko membengkaknya shortfall penerimaan pajak pada tahun ini membuat pemerintah bersiap-siap melebarkan defisit anggaran dengan outlook 1,93% terhadap produk domestik bruto (PDB). Langkah ini ditempuh dalam dua langkah. Pertama, menerbitkan surat berharga negara (SBN) sesuai rencana awal.

Kedua, memperbesar pinjaman. Opsi penambahan pinjaman baru tetap terbuka karena berdasarkan laporan semester I APBN 2019, pemerintah telah menjajaki potensi pinjaman tunai. Pada tahun ini, pemerintah memiliki porsi pinjaman yang bisa dioptimalkan sekitar US$1 miliar hingga US$2 miliar.

  • Pengelolaan Utang

Bank Dunia memperingatkan risiko peningkatan beban utang luar negeri negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Kondisi itu dipengaruhi adanya perlambatan pertumbuhan penerimaan negara dari pajak dan nonpajak.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Berdasarkan laporan Bank Dunia, total utang luar negeri kelompok negara berkembang tumbuh 5,3% menjadi US$7,8 triliun pada 2018. Menanggapi peringatan tersebut, otoritas fiskal menegaskan gagal bayar utang tidak akan terjadi di Indonesia.

“Utang dikelola hati-hati, apalagi saat ini kondisi perekonomian global dan domestik cukup menantang,” ujar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar