THAILAND

Dekrit Terbit, Start Up Lokal Dibebaskan dari Pajak Capital Gain

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Februari 2022 | 10:30 WIB
Dekrit Terbit, Start Up Lokal Dibebaskan dari Pajak Capital Gain

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Dewan Digital Thailand (Digital Council of Thailand/DCT) menyatakan dekrit kerajaan yang membebaskan pajak capital gain pada investasi di perusahaan start up lokal telah terbit. Aturan ini diharapkan mulai berlaku pada kuartal I/2022.

Presiden DCT Suphachai Chearavanont mengatakan pembebasan pajak capital gain tersebut menjadi insentif yang diberikan pemerintah untuk memacu investasi mengalir ke start up lokal. Kebijakan itu diharapkan akan mendorong penciptaan setidaknya 5.000 start up lokal tahun ini.

"Pembebasan pajak capital gain atas investasi di start up merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menarik investor asing, meningkatkan kompetensi start up lokal, dan meningkatkan daya saing negara," katanya, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Suphachai mengatakan DCT telah bekerja sama dengan institusi lain seperti otoritas pajak, Badan Inovasi Nasional, dan Komisi Sekuritas dan Bursa untuk mengajukan insentif pembebasan pajak capital gain untuk investasi di start up kepada parlemen. Dia berharap kebijakan itu tersebut segera disetujui dan dapat mulai berlaku.

Suphachai menjelaskan DCT juga akan mendirikan pusat bantuan untuk memfasilitasi investasi start up, seperti memberikan informasi yang diperlukan tentang insentif dan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk menyelesaikan masalah. Menurutnya, insentif pajak tersebut akan menjadi hal vital dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Ini merupakan keberhasilan dan batu loncatan untuk menarik investor lokal dan asing serta menambah nilai lebih bagi perekonomian negara," ujarnya.

Baca Juga:
Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Suphachai menambahkan DCT berfokus pada penguatan ekosistem teknologi negara dengan mengembangkan orang-orang yang terampil secara digital agar setara dengan standar internasional. Hal itu dilakukan untuk mencapai target 3,5 juta orang memiliki keterampilan digital yang tinggi pada 2027.

Presiden Asosiasi Modal Ventura Thailand Sarun Sutuntivorakoon menilai pemberian insentif pembebasan pajak capital gain tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah mendukung berkembangnya pelaku start up. Dia menilai kebijakan itu akan menarik investasi asing masuk ke Thailand dan menambah daya saing start up lokal.

"Ini merupakan kerja sama yang baik antara pemerintah dan swasta sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi negara," katanya dilansir bangkokpost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah