THAILAND

Dekrit Terbit, Start Up Lokal Dibebaskan dari Pajak Capital Gain

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Februari 2022 | 10:30 WIB
Dekrit Terbit, Start Up Lokal Dibebaskan dari Pajak Capital Gain

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Dewan Digital Thailand (Digital Council of Thailand/DCT) menyatakan dekrit kerajaan yang membebaskan pajak capital gain pada investasi di perusahaan start up lokal telah terbit. Aturan ini diharapkan mulai berlaku pada kuartal I/2022.

Presiden DCT Suphachai Chearavanont mengatakan pembebasan pajak capital gain tersebut menjadi insentif yang diberikan pemerintah untuk memacu investasi mengalir ke start up lokal. Kebijakan itu diharapkan akan mendorong penciptaan setidaknya 5.000 start up lokal tahun ini.

"Pembebasan pajak capital gain atas investasi di start up merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menarik investor asing, meningkatkan kompetensi start up lokal, dan meningkatkan daya saing negara," katanya, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Suphachai mengatakan DCT telah bekerja sama dengan institusi lain seperti otoritas pajak, Badan Inovasi Nasional, dan Komisi Sekuritas dan Bursa untuk mengajukan insentif pembebasan pajak capital gain untuk investasi di start up kepada parlemen. Dia berharap kebijakan itu tersebut segera disetujui dan dapat mulai berlaku.

Suphachai menjelaskan DCT juga akan mendirikan pusat bantuan untuk memfasilitasi investasi start up, seperti memberikan informasi yang diperlukan tentang insentif dan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk menyelesaikan masalah. Menurutnya, insentif pajak tersebut akan menjadi hal vital dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Ini merupakan keberhasilan dan batu loncatan untuk menarik investor lokal dan asing serta menambah nilai lebih bagi perekonomian negara," ujarnya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Suphachai menambahkan DCT berfokus pada penguatan ekosistem teknologi negara dengan mengembangkan orang-orang yang terampil secara digital agar setara dengan standar internasional. Hal itu dilakukan untuk mencapai target 3,5 juta orang memiliki keterampilan digital yang tinggi pada 2027.

Presiden Asosiasi Modal Ventura Thailand Sarun Sutuntivorakoon menilai pemberian insentif pembebasan pajak capital gain tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah mendukung berkembangnya pelaku start up. Dia menilai kebijakan itu akan menarik investasi asing masuk ke Thailand dan menambah daya saing start up lokal.

"Ini merupakan kerja sama yang baik antara pemerintah dan swasta sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi negara," katanya dilansir bangkokpost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja