KINERJA KUARTAL III/2018

Defisit Transaksi Berjalan Melebar, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 November 2018 | 12:03 WIB
Defisit Transaksi Berjalan Melebar, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pelebaran defisit neraca transaksi berjalan pada kuartal III/2018 merupakan konsekuensi dari masih tumbuhnya perekonomian Indonesia.

Otoritas fiskal, sambungnya, tengah mencari titik ekuilibrium antara defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) dengan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan data-data ekonomi.

“Di satu sisi kita senang bahwa pertumbuhan ekonomi kita tinggi tapi konsekuensinya kan permintaan terhadap barang-barang impor juga meningkat. Saya selalu sampaikan bahwa kita harus terus menerus melakukan reviewterhadap apa yang kita lihat,” jelasnya, Jumat (9/11/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

CAD pada kuartal III/2018 senilai US$8,8 miliar atau 3,37% terhadap produk domestik bruto (PDB). Realisasi ini tercatat melebar dari capaian kuartal II/2018 senilai US$8,0 miliar atau sekitar 3,02% PDB. Secara kumulatif, CAD hingga kuartal III tahun ini sebesar 2,86% PDB.

Di samping itu, pada periode yang sama, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5,17% (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut sekaligus mencatatkan perlambatan jika dibandingkan kuartal sebelumnya yang mencapai 5,27%.

Pelebaran CAD yang pada gilirannya membuat neraca pembayaran Indonesia (NPI) defisit, sambung Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, tidak dapat lepas dari dua faktor. Pertama, tingginya volume impor. Kedua,seretnya aliran dana modal dari luar negeri yang masuk ke Tanah Air.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kedua faktor tersebut, menurut Sri Mulyani, telah membuat pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan fiskal untuk mengatasi CAD. Fleksibilitas menjadi syarat pembuatan kebijakan untuk menjaga PDB dan CAD dalam batas aman.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, aliran dana asing selalu menjadi bantalan untuk menjaga pergerakan CAD dan NPI. Dengan demikian, seretnya aliran modal ini turut mempengaruhi kinerja NPI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN